Selasa, 30 November 2010

PELANGGARAN HAM TERHADAP PEREMPUAN TRADISI ADAT "LARIAN GADIS" DI WILAYAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA


Lampung Utara adalah sebuah Propinsi Lampung  yang di sebelah timur berbatasan dengan kabupaten Tulang Bawang, sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Lampung Tengah dan  wilayah selatan serta barat berbatasan dengan Kabupaten Way Kanan. Peduduk kebanyakan hidup sebagai petani. Penduduknya di dominasi dengan penduduk pendatang dengan perbandingan 45 % penduduk asli ( suku Lampung Abung dan Lampung Sungkai ) dan 55 % ( penduduk pendatang, jawa, Sunda dan Ogan ). Kabupaten Lampung Utara beribukota Kotabumi

Di Lampung Utara terdapat sebuah adat yang bernama “larian gadis”. Adat ini pada awalnya tujuan dan pelaksanaan sangat baik. Namun saat ini telah terjadi penyimpangan . pada awalnya tradisi adat ini adalah untuk menjembatani antara dua orang laki – laki dan perempuan yang memang saling cinta tetapi mereka tidak memiliki dana yang banyak untuk menyelenggaraan sebuah pesta pernikahan. Di bumi ruwai jurai ( sebutan untuk tanah adat Lampung ) dikenal ada suatu adat yang bernama “piil” atau dalam bahasa indonesianya suatu kehormatan, Hal yang sangat memalukan bagi seluruh keluarga besar sebuah keluarga bila mereka tidak bisa melaksanakan pesta yang besar untuk melaksanakan pernikahan. Untuk melaksanakan sebuah acara penikahan membutuhkan dana yang tidak sedikit, minimal Rp 70 juta. Apabila pesta pernikahan tersebut dapat dilaksanakan oleh keluarga besarnya adalah merupakan suatu penghargaan berupa pengakuan yang diberikan oleh adat kepada keluarga tersebut.

Bila keluarga dari kedua mempelai tidak bisa melaksanakannya karena tidak adanya biaya yang memadai maka dapat ditempuh dengan tradisi adat dengan nama “ larian gadis “. Larian gadis ini merupakan adat lampung dimana seorang laki – laki dan wanita yang saling mencintai “ menculik” gadis tersebut tanpa harus bicara dengan orang tua atau keluarga besar dari gadis tersebut. Setelah “menculik” laki – laki tersebut meninggalkan peninggalkan uang senilai Rp 25.000,00 dan surat peninggalan yang ditulis tangan oleh sang perempuan dengan isi bahwa si gadis tadi rela ikut dengan sang laki – laki untuk dijadikan istri serta diletakkan di bawah bantal tidur si gadis. Kemudian laki – laki tersebut membawa perempuan tadi kepada keluarganya atau menyembunyikannya selama beberapa hari pada suatu tempat yang hanya diketahui oleh pihak laki - laki. Dalam waktu yang tidak jauh laki – laki tersebut segera memberitahu kepada keluarga besarnya supaya memberitahukan kepada keluarga sang gadis bahwa tidak usah kuatir karena anaknya ( perempuan ) ada bersama dengan laki – laki.

Apabila ada pihak dari keluarga wanita yang tidak setuju untuk pernikahan tersebut, maka pihak keluarganya akan berusaha untuk mengambil wanita tadi dari tangan laki – lakinya. Namun menurut adat yang berlaku di Lampung, wanita yang sudah di “ larikan “ tidak dapat dikembalikan lagi kepada keluarga perempuan. Pihak keluarga laki – laki akan mempertahankan wanita tersebut demi sebuah kehormatan adat.

Sering ditemukan bahwa, seorang perempuan tidak mencintai seorang laki – laki, namun laki – laki tersebut membawa larinya. Biasanya trik yang digunakan adalah dengan dijanjikan akan dibawa jalan – jalan keliling kota tetapi setelah itu dibawa ke rumah sang laki – laki. Ketika keluarga dari perempuan hendak menjemput sang perempuan , pihak laki – laki akan mempertahankan perempuan tersebut supaya tidak bisa meninggalkan rumah laki – laki tersebut. Lebih baik mati daripada harus menanggung malu, itulah semboyan pihak keluarga laki – laki, sehingga wanita tersebut harus mengiyakan daripada keluarganya  jadi korban penganiayaan di rumah laki – laki tersebut.

Tradisi ini sangat sarat dengan pelanggaran HAM perempuan. Menurut CEDAW yang telah diratifikasi ke dalam UU RI no. 39 tahun 1999 pasal 45 – 49, bahwa hak wanita adalah juga hak asasi manusia. Sangat terlihat jelas penindasan yang dilakukan oleh seorang laki – laki terhadap seorang perempuan atas kebebasannya untuk memilih siapa yang akan dipilihnya untuk menjadi suaminya atas anak – anaknya.

Bentuk pelanggaran HAM terhadap perempuan pada tradisi adat “ Larian Gadis “ di Lampung :
1.       Pemaksaan kehendak kepada seorang perempuan untuk menjadi istrinya terhadap kebebasan perempuan tersebut untuk menentukan siapa yang akan menjadi suaminya
2.       Penyekapan terhadap seorang perempuan di suatu tempat / di rumah laki – laki
3.       Adanya pengancaman yang dilakukan oleh keluarga laki – laki kepada wanita tersebut untuk tidak keluar dari rumah laki – laki kalau tidak yang akan menjadi korban adalah keluarga wanita tersebut.
4.       Adanya kata – kata muslihat terhadap seorang wanita agar wanita tersebut mau mengikuti kemauan laki – laki tersebut
5.       Adanya pemerkosaan secara terselubung dalam ranah “adat”.

PROSES SELEKSI PERSONEL POLRI YANG BERBASIS KOMPETENSI




I.                PENDAHULUAN
a.     Latar belakang Masalah
Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan telah membawa peradaban manusia ke era keterbukaan dan dunia tanpa batas. Segala sesuatu dapat dipenuhi hanya dengan duduk santai di sebuah ruangan sempit dengan hanya berbekalkan jaringan internet yang unlimited. Keterbukaan dan tanpa batas ini telah menghilangkan suatu birokrasi/ regulasi yang harus ditempuh untuk memperoleh sesuatu. Semakin terciptanya peluang yang demikian luas untuk suatu kejahatan dapat berinteraksi terhadap seorang atau sekelompok orang calon korbannya.

Cerita di atas adalah merupakan salah satu pandangan yang harus menjadi referensi Polri dalam melakukan pengelolaan sumber dayanya untuk mampu menjawab perkembangan zaman itu. Tantangan tugas Polri ke depan yang sedemikian beratnya harus diawaki dengan personel yang siap pakai.

Untuk menyiapkan personel yang siap pakai tersebut perlu dilakukannya seleksi terhadap calon personel Polri yang berbasis kompetensi. Proses seleksi yang tepat dan benar akan menghasilkan personel – personel Polri yang compatible dalam melaksanakan tugas di bidangnya.

Titik tolak pemikiran seleksi tersebut harus berprinsip pada  the right man on the right job and the right man behind the right gun.

b.     Perumusan Permasalahan
Seleksi adalah awal dari suatu proses pengelolaan sumber daya manusia Polri. Dengan adanya dasar pemikiran yang salah akan mengakibatkan besarnya harga yang harus dibayar oleh Polri terhadap pengelolaan yang dilakukan terhadap personelnya tersebut. Tugas kepolisian adalah tugas seorang profesional karena harus dilaksanakan oleh orang – orang yang profesional di bidangnya.

Rumusan permasalahan yang akan dibahas pada makalah ini adalah :
1.     Apakah yang dimaksud dengan seleksi berbasis kompetensi?
2.     Apa yang menjadi dasar dalam suatu seleksi anggota Polri ?
3.     bagaimana penerapan proses seleksi berbasis kompetensi bagi calon anggota Polri ?

II.              PEMBAHASAN
a.     Pengertian seleksi berbasis kompetensi
Menurut Malayu Hasibuan, seleksi adalah suatu kegiatan pemilihan dan penentuan pelamar yang diterima atau ditolak untuk menjadi karyawan perusahaan. Seleksi ini didasarkan kepada spesifikasi tertentu. Sedangkan menurut Dale Yoder, seleksi adalah suatu proses ketika calon karyawan dibagi menjadi dua bagian yaitu yang diterima dan yang ditolak.

Berdasarkan defenisi di atas, dapat dipahami bahwa seleksi merupakan suatu kegiatan pemilihan dan penentuan pelamar dengan membaginya menjadi dua yaitu pelamar yang diterima dan pelamar yang ditolak berdasarkan  spesifikasi tertentu yang telah ditetapkan oleh perusahaan yang bersangkutan.

Kompetensi didefinisikan sebagai keseluruhan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan setiap pekerjaan untuk mencapai tujuan yang efektif dalam lingkungan kerja tertentu.

Berdasarkan defenisi antara seleksi dan kompetensi tersebut di atas diperoleh pengertian bahwa seleksi berbasis kompetensi adalah suatu kegiatan pemilihan dan penentuan pelamar dengan memperhatikan pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan sikap yang diperlukan untuk lingkungan kerja tertentu.

b.     Dasar seleksi
Dasar dalam pelaksanaan seleksi bagi calon anggota Polri adalah sebagai berikut :
1.     Berdasarkan pada peraturan yang berlaku saat ini. Peraturan tersebut dapat berupa peraturan nasional maupun kebijakan Kapolri yang dituangkan di dalam Peraturan Kapolri. Salah satu peraturan yang sering menjadi alasan utama adalah batasan umur yang ditetapkan sebagai batas minimal untuk seseorang ikut dalam suatu pekerjaan.
2.     Menentukan job specification sebagai persayaratan dan kualifikasi minimum dari orang – orang yang dapat menjabat dan melakukan pekerjaan itu. Titik tolak dari suatu seleksi adalah pemikiran pada jabatan apa yang akan diberikan kemudian siapa yang akan menjabat di jabatan tersebut. Konsep ini jangan dibalik sehingga seleksi tersebut dapat berlangsung dengan efektif tanpa ada anggota Polri yang menajdi Perwira/ bintara luntang – lantung di Polda selama beberapa hari tanpa adanya jabatan. Penentuan job specification ini didasarkan kepada kebutuhan organisasi, misalnya dapat dilakukan perhitungan berapa butuhnya orang yang akan diseleksi untuk menjadi penyidik, berapa orang yang dibutuhkan untuk menjadi anggota lantas bagian apa apakah pada bagian patroli, gatur, penyidikan laka dan sebagainya. Kosep penentuan jabatan terlebih dahulu mungkin dilakukan di Polri karena saat ini di Polri, penyeleksian sudah dilakukan di masing – masing polda (SPN).
3.     Seleksi harus disesuaikan dengan etika sosial yang ada di suatu daerah dimana kesatuan Polri tersebut berada. Proses seleksi harus memperhatikan norma – norma hukum, agama, kebudayaan, dan adat istiadat masyarakat serta hukum yang berlaku.

c.     Penerapan seleksi berbasis kinerja
Pada dasarnya dalam semua organisasi tidak adanya standar penyelekseian yang diberlkukan secara universal. Penyeleksian suatu organisasi berbeda dengan organisasi yang lain. Hal tersebut ditentukan oleh adanya perbedaan dalam kemampuan anggaran, tenaga ahli, instrument penyeleksian, opini public terhadapa organisasi tersebut dan sebagainya. Namun yang menjadi prinsip dasar dalam penyeleksian harusnya sama yaitu seleksi berbasis kompetensi.
Dalam penerapan beberapa konsep penyeleksian yang diungkapkan oleh pakar/ ahli ada beberapa hal yang melambangkan seleksi berbasiskan kompetensi yaitu :
1.     Melaksanakan seleksi dengan cara yang ilmiah yaitu didasarkan pada kebutuhan jabatan yang diperlukan oleh Polri serta berpedoman kepada standar – kriteria tertentu. Unsur – unsur yang harus diperhatikan dalam seleksi dengan cara ilmiah ini adalah :
a)    Memiliki metode kerja yang jelas dan sistematis. Hal ini untuk mencegah calon pelapor tersebut memperoleh pengetahuan yang jelas mengenai gambaran pekerjaan yang akan dikejakannya nanti ketika ia dapat masuk ke dalam organisasi tersebut. Antara apa yang diharapkan dan kenyataan yang ada di dalam Polri oleh calon anggota Polri dapat dimengerti sehingga anggota tersebut dapat siap dengan segala resiko yang akan dihadapinya.
b)    Berorientasi pada kebutuhan riil personel Polri. Kebutuhan riil ini harus sudah menggambarkan kebutuhan personel masing bagian dan satuan misalnya bag binamitra butuh berapa personel, sar. Lantas butuh berapa personil untuk di bagian patroli dan sebagainya.
c)     Berorientasi pada job analysis yang telah ditentukan sebelumnya pejabat yang berwenang dalam hal ini pimpinan masing – masing bag/ sat yang disesuaikan juga kemampuan sumber daya yang tersedia.
d)    Dilaksanakan oleh bagian/ fungsi yang memiliki kompetensi di bidangnya. Sebagai pengguna personel dari suatu hasil seleksi tentunya diharapkan bahwa seleksi tersebut menghasilkan orang – orang yang sudah memenuhi persyaratan dan kualifikasi jabatan seperti yang ingin diberikan kepada personil tersebut apabila nanti ia menjadi anggota Polri. Sebaiknya untuk merekrut personil reskrim dilakukan oleh tim dari direktorat reskrim polda dan sebagainya.

2.     Melaksanakan sistem dan prosedur seleksi berupa succesive – hurdles selection approach.

pendekatan seleksi dengan cara seperti ini mengaharuskan setiap pelamar untuk dapat mengikuti tes secara bertahap. Dengan menggunakan pendekatan ini seorang penyeleksi dapat mengetahui dan menentukan secara tepat mengenai kemampuan calon personil yang akan direkrut. Pengenalan itu dapat juga dilakukan melalui proses pengumpulan data di lokasi tempat yang bersangkutan tinggal. Penyeleksi mencoba untuk mengetahui profil hidup dari calon personel Polri itu sendiri. Pelaksanaan seleksi dengan menggunakan metode ini juga dapat menghemat penggunaan biaya dalam proses seleksi.



III.            PENUTUP
a.     Kesimpulan

b.     Saran



DAFTAR PUSTAKA

1.     Sjafri Mangkuprawira, “ Penyeleksian karyawan berbasis kompetensi”, http://rona wajah.wordpress.com/buku-tamu/, upload hari Minggu, tanggal 6 Agustus 2009

2.     Lubans, V.A, dkk,  Policing By Objectives, Social Development coorporation, Hartford, Connectitut, 1979

3.     Irjen. Pol. Purn. Kelana, MOMO, M.Si, " Memahami Undang - Undang Kepolisian; Latar belakang dan komentar pasal demi pasal", PTIK Press, Jakarta, 2002

4.     Irjen. Pol. Purn. Kelana, MOMO, M.Si, " Konsep - Konsep Hukum Kepolisian ", PTIK Press, Jakarta, 2007

5.     http://www.scribd.com/ JUDUL Nambah Ilmu Tentang Analisis Kebijakan Publik, up load tanggal 23 JUNI 2009

Selasa, 23 November 2010

Dunia Supranatural

Kemampuan Polri dalam melakukan penangkalan dan penanggulangan terhadap berbagai kejahatan baik yang bersifat konvensional maupun bersifat transnasional crime sangat diharapkan masyarakat. Penegakan hukum dilakukan dengan pendayagunaan kemampuan berupa penegakan hukum dilakukan oleh orang – orang yang betul – betul ahli di bidangnya dan punya pengalaman praktek berkaitan dengan bidang yang ditanganinya ( Hamis Mc Rae, 1995 ). Polri yang diharapkan masyarakat tentunya mampu melakukan perlindungan dan penegakan hukum secara tegas dan proporsional.Kejahatan di jalanan kini makin beragam. Jika selama ini penjahat menggunakan kekerasan, atau dengan memanfaatkan kelengahan orang, dalam beberapa tahun terakhir muncul modus yang cukup unik, hipnotis.
Cara ini memang tergolong ampuh. Hanya dengan menepuk bahu korban, atau menatap tajam mata si korbannya. Kejahatan dengan modus hipnotis, bukan isapan jempol, namun nyata terjadi di sekitar kita. Sang penjahat, dalam sekejap bisa membuat korbannya, menuruti semua kemauannya. Korbannya sebagian besar adalah wanita.Dalam sekejab korban tanpa sadar menuruti semua kemauan para penjahat. Biasanya penjahat meminta korban menyerahkan semua barang - barang berharga, seperti perhiasan, uang, atau bahkan bisa juga merenggut kesucian korban. Biasanya orang - orang yang melakukan kejahatan ini, mangkal di mal dan diperumahan, di rumah sakit dan di pasar - pasar tradisional.
Para penjahat hipnotis, biasanya juga berkelompok, dan memiliki tugas masing - masing. Bahkan ada yang menggunakan wanita cantik, untuk memudahkan operasinya. Dari sejumlah kasus, sebagian besar korbannya adalah wanita. Sebab wanita di anggap memiliki energi yang lemah di banding kaum pria. Namun demikian tidak sedikit kaum pria yang menjadi korbannya. Sulitnya, meski kejahatan ini terjadi di keramaian, namun banyak orang yang tidak mengetahui sedang terjadi aksi kejahatan.
Kejahatan ini lebih mengandalkan kemampuan supranatural si pelaku, dan keahliannya merayu korbannya. Biasanya para penjahat juga berlaku sopan dengan pakaian yang rapi. Bahkan tidak sedikit yang menggunakan wanita cantik, untuk memudahkan untuk merayu si korban.
Kasus kejahatan dengan modus hipnotis, termasuk jenis kejahatan penipuan. Kejahatan ini juga termasuk sulit diungkap. Selain karena minimnya barang bukti, banyak korban kejahatan hipnotis memilih tidak melapor kepada polisi, dengan berbagai alasan, seperti malu, tidak ada saksi, tidak ada bukti, atau pesimis polisi bisa mengungkap kasus yang menimpanya.Bahkan, sejumlah korban mengaku, ketika mengadu ke polisi tidak ditanggapi serius. Dalam Undang - Undang tindak pidana, juga tidak mengenal kasus - kasus hipnotis. Apa sebenarnya kekuatan hipnotis, sehingga bisa memperdaya orang dalam sekejap.
a. Apakah ada pasal yang mengatur tentang kejahatan hipnotis ini dalam peraturan perundang – undangan indonesia ?
b. Apakah peraturan tersebut efektif dalam melaksanakannya ?
c. Apakah penerapan sanksinya sudah tepat dan sanksinya sudah beri efek jera ?
Kata "Hipnotis" pertama kali diperkenalkan oleh James Braid, seorang dokter ternama di inggris yang hidup antara tahun 1795 - 1860. Sebelum masa Jame Braid, hipnotis dikenal dengan nama Mesmerism / Magnetism.
Hipnotis berasal dari kata "hypnos" yang merupakan nama dewa tidur orang yunani. Namun perlu dipahami bahwa kondisi hipnotis tidaklah sama dengan tidur. Orang yang sedang tidur tidak menyadari dan tidak bisa mendengar suara-suara disekitarnya. Sedangkan orang dalam kondisi hipnotis, meskipun tubuhnya beristirahat (seperti tidur), ia masih bisa mendengar dengan jelas dan merespon informasi yang diterimanya.
Hipnotis telah dipelajari secara ilmiah lebih dari 200 tahun. Banyak studi klinis dan eksperimental mencoba menentukan apa yang paling unik dari hipnotis dibanding fenomena mental lainnya. Keunikan ini perlu dipahami untuk merumuskan sebuah definisi hipnotis yang akurat. Namun sampai sekarang, defisini hipnotis yang diungkapkan setiap tokoh masih berbeda-beda. Semua orang setuju adanya sesuatu yang dinamakan hipnotis, tapi berbeda pendapat mengenai apa itu hipnotis. Beberapa definisi tentang hipnotis yang pernah diungkapnya diantaranya:
a. hipnotis adalah suatu kondisi yang menyerupai tidur yang dapat secara sengaja dilakukan kepada seseorang, di mana seseorang yang dihipnotis bisa menjawab pertanyaan yang diajukan, serta menerima sugesti dengan tanpa perlawanan.
b. hipnotis adalah teknik atau praktek dalam mempengaruhi orang lain untuk masuk ke dalam kondisi trance hipnotis.
c. hipnotis adalah suatu kondisi di mana perhatian menjadi sangat terpusat sehingga tingkat sugestibilitas (daya terima saran) meningkat sangat tinggi.
d. hipnotis adalah seni komunikasi untuk mempengaruhi seseorang sehingga mengubah tingkat kesadarannya, yang dicapai dengan cara menurunkan gelombang otak dari Beta menjadi Alpha dan Theta.
e. hipnotis adalah seni komunikasi untuk meng-eksplorasi alam bawah sadar.
f. hipnotis adalah kondisi kesadaran yang meningkat.
Seperti diuraikan pada pendahuluan bahwa kejahatan hipnotis ini merupakan suatu trend kejahatan baru di ibukota. Korbannya kebanyakan adalah wanita, namun tidak menutup kemungkinan laki – laki. Salah seorang tersangka yang sudah ditangkap aparat kepolisian mengaku, saat beroperasi mereka biasanya berkeliling kemana saja untuk mencari kesempatan. Mereka beroperasi secara berkelompok. Kemampuan menghipnotis, diperolehnya dari temannya, yang terlebih dahulu mempunyai keahlian tersebut. Ada banyak trik yang bisa dilakukan untuk melumpuhkan korbannya.Kejahatan ini memanfaatkan kelemahan dari korban. Seperti yang dikatakan oleh Edwin H. Sunderland yang mencetuskan teori diffrential association yang menekankan bahwa semua tingkah laku itu dipelajari, tidak ada yang diturunkan berdasarkan pewarisan orang tua.
Menurut salah seorang paranormal, Ki Joko Bodo, hipnotis adalah sebuah ilmu yang bisa dipelajari siapa saja. Pada dasarnya hipnotis adalah ilmu gendam, dan bukan ilmu guna. Dulunya ilmu supranatural ini digunakan untuk pengobatan, namun oleh orang - orang tertentu, kemudian disalahgunakan untuk kejahatan.Ilmu hipnotis atau ilmu gendam bisa di isi dengan cara transfer energi, selama 5 sampai lima belas menit. Kekuatan ilmu ini jika digunakan, bisa mencapai lima bulan. Namun ada sejumlah pantangan bagi para pemilik ilmu gendam, terutama yang digunakan untuk aksi kejahatan, seperti dilarang makan pisang atau kacang. Jika pantangan itu dilanggar, biasanya mereka akan sial, dan bisa - bisa tertangkap saat melakukan aksinya.
Pada dasarnya ilmu hipnotis termasuk dalam ilmu supranatural. Ilmu supranatural adalah ilmu roh. Dunia ini memiliki kekuatan dimana ada interaksi antara satu roh dengan roh yang lain. Interaksi dunia roh ini seringkali tidak dapat dimengerti oleh rasio atau logika biasa. Terkadang roh Saudara mencintai roh yang lain, sehingga Saudara mau menikah dengannya. Hal ini sering tidak dapat dijelaskan oleh logika ( uzianty Herawati, dunia supranatural,e-book ).
Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut obyeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pada nilai-nilai keadilan yang terkandung didalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tatapi dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja.
Dalam hukum positif Indonesia, sudah ada aturan berupa KUH Pidana mengatur tentang dunia supranatural yaitu :
Pasal 545 KUH Pidana ayat (1)
Barangsiapa pencahariannya menjadi ahli nujum meramalkan atau menerangkan mimpi, dihukum kurungan enam hari dan denda sebanyak – banyaknya Rp 375,-
Pasal 546 KUH Pidana
“ Dengan hukuman kurungan selama – lamanya tiga bulan atau denda sebanyak – banyaknya Rp 4.500,- , dihukum :
1e. barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau menyediakan untuk dijual atau untuk dibagikan jimat, penangkal atau benda lain, dengan berdalih benda itu kesaktiannya;
2e. barangsiapa mengajarkan ilmu atau kepandaian, yang meksudnya menerbitkan kepercayaan, bahwa orang dapat melakukan perbuatan yang dapat dihukum, dengan tidak akan mendapat sesuatu bahaya.
Pasal 547 KUH Pidana
Saksi dalam persidangan pengadilan menggunakan jimat atau penangkal pada waktu ia harus memberi keterangan dengan bersumpah, dalam hal undang – undang memerintahkan supaya keterangan itu diberikan atas sumpah, dihukum kurungan selama – selamanya sepuluh hari atau denda sebanyak – banyaknya Rp 750,-.
Penerapan ketiga pasal tersebut di atas dirasa kurang maksimal bahkan mungkin jarang sekali penegak hukum baik polisi maupun hakim menerapkan pasal tersebut.
Dalam menangani kejahatan hipnotis, penyidik Polri menerapkan pasal penipuan ( pasal 378 KUH Pidana ) yaitu barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan – perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama – lamanya empat tahun.
Pasal penipuan ini merupakan delik material, penerapan harus didukung oleh fakta bahwa telah terjadi proses perbuatan tipu muslihat,nama palsu dan keadaan palsu, perkataan bohong, melawan hak, supaya orang tersebut memberikan barang. R. SOESILO menjelaskan bahwa :
a. perbuatan tipu muslihat/ akal cerdik adalah suatu tipu yang sedemikian liciknya, sehingga seorang berpikirang normal dapat tertipu
b. Nama palsu adalah nama yang bukan namanya sendiri
c. Keadaan palsu adalah mengaku – ngaku misalnya sebagai anggota TNI tatapi yang bersangkutan bukan anggota TNI
Pada kejahatan hipnotis unsur - unsur tersebut tidak kita dapatkan pada saat mempelajari modus operandi dalam melaksanakan kejahatannya, pelaku hipnotis biasanya langsung mendatangi korban untuk suatu keperluan denga tepukan bahu atau tatapan mata pelaku kepada korban, korban langsung mengikuti kemauan dari pelaku. Belum ada pembicaraan secara langsung antara korban dan pelaku. Dibawah pengaruh pelaku, korban melaksanakan apa yang disuruhkan oleh pelaku.
Penyidik juga mengalami hambatan dalam menemukan alat buktinya. Kejahatan hipnotis ini termasuk kejahatan yang halus, tidak ada saksi ataupun barang bukti yang mendukung telah terjadi tindak pidana penipuan tersebut. Lain halnya dengan tindak pidana penipuan yang sering ditangani oleh penyidik polri, dimana penyidik dapat menemukan bukti berupa kuitansi penyerahan uang atau barang dana adanya saksi yang menyaksikan saat korban menyerahkan uang / barang tersebut kepada pelaku.
Kejahatan hipnotis ini perlu dimasukkan ke dalam undang – undang sebagai suatu delik pidana karena kejahatan ini langsung dirasakan oleh masyarakat. peningkatan kejahatan ini mengindikasikan ketidakmampuan aparat hukum dalam menegakkan hukum di satu sisi dan ketidakmampuan anggota DPR RI sebagai lembaga legislatif dalam merespon trend kejahatan ini dengan membuat suatu produk peraturan. Pengkajian terhadap kejahatan hipnotis ini dimasukkan ke dalam hukum pidana adalah :
a. Mempertimbangkan frekuensi terjadinya kejahatan hipnotis
Kejahatan hipnotis sudah sering terjadi di seluruh wilayah indonesia dan terjadi kepada seluruh masyarakat Indonesia, hanya frekuensi kejahatan ini dialami oleh wanita peluangnya lebih besar.
b. Manfaat dijatuhkannya sanksi
Penjatuhan sanksi terhadap pelaku hipnotis dengan tegas akan mendatangkan perasaan takut kepada para pelaku hipnotis yang lain untuk melaksanakan aksinya. ( D. Simons : teori maksud atau tujuan / relative/doeltheori ). Perasaan takut dari pelaku sehingga calon pelaku mengurungkan niatnya untuk tidak melaksanakan kejahatan hipnotis ini.
c. Pembuktian
Kejahatan hipnotis dilakukan oleh seorang pelaku terhadap korban yang dengan maksud untuk menguasai sesuatu barang yang dimilki oleh korban. Reaksi masyarakat terhadap perbuatan pelaku ini adalah bermunculan di media masa dan internet tentang tips – tips menghindar dari kejahatan hipnotis.
Hukum yang efektif adalah hukum yang mampu melindungi sekaligus mencegah pelakunya untuk melakukan lagi atau munculnya pelaku – pelaku yang lain. Pemberian punishment harus mampu membuat jera para pelaku dan membuat calon pelaku tidak mau melakukan kejahatan karena adanya punishment yang keras serta tegas.
Penegakan hukum pada kejahatan hipnotis adalah merupakan keharusan di samping sudah merupakan tugas kepolisian yang tersirat dalam wewenang umum polisi sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat serta menegakkan hukum. Penegakan hukum harus dilaksanakan dengan tegas dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Penegakan hukum terhadap kejahatan hipnotis mengalami hambatan, berupa substansi hukum yaitu belum adanya peraturan yang mengatur secara khusus kejahatan hipnotis ini. Selain itu juga adanya pemahaman yang berbeda mengenai sesensi dari hipnotis ini sendiri berdasarkan pendapat para pakar yang bidangnya terkait dengan kejahatan hipnotis.
Masyarakat sangat mendukung upaya polisi dalam rangka mengadakan penegakan hukum terhadap kejahatan hipnotis ini, apalagi dari kaum wanita sebagai korban terbanyak dalam kejahatan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
sumber : http://www.solusihukum.com/artikelmain.php
http://www.hukumonline.com/
uzianty Herawati imut2x@... E- book
http://www.ubb.ac.id/
www.wikipedia.org / wiki / hipnotis