Selasa, 30 November 2010

PROSES SELEKSI PERSONEL POLRI YANG BERBASIS KOMPETENSI




I.                PENDAHULUAN
a.     Latar belakang Masalah
Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan telah membawa peradaban manusia ke era keterbukaan dan dunia tanpa batas. Segala sesuatu dapat dipenuhi hanya dengan duduk santai di sebuah ruangan sempit dengan hanya berbekalkan jaringan internet yang unlimited. Keterbukaan dan tanpa batas ini telah menghilangkan suatu birokrasi/ regulasi yang harus ditempuh untuk memperoleh sesuatu. Semakin terciptanya peluang yang demikian luas untuk suatu kejahatan dapat berinteraksi terhadap seorang atau sekelompok orang calon korbannya.

Cerita di atas adalah merupakan salah satu pandangan yang harus menjadi referensi Polri dalam melakukan pengelolaan sumber dayanya untuk mampu menjawab perkembangan zaman itu. Tantangan tugas Polri ke depan yang sedemikian beratnya harus diawaki dengan personel yang siap pakai.

Untuk menyiapkan personel yang siap pakai tersebut perlu dilakukannya seleksi terhadap calon personel Polri yang berbasis kompetensi. Proses seleksi yang tepat dan benar akan menghasilkan personel – personel Polri yang compatible dalam melaksanakan tugas di bidangnya.

Titik tolak pemikiran seleksi tersebut harus berprinsip pada  the right man on the right job and the right man behind the right gun.

b.     Perumusan Permasalahan
Seleksi adalah awal dari suatu proses pengelolaan sumber daya manusia Polri. Dengan adanya dasar pemikiran yang salah akan mengakibatkan besarnya harga yang harus dibayar oleh Polri terhadap pengelolaan yang dilakukan terhadap personelnya tersebut. Tugas kepolisian adalah tugas seorang profesional karena harus dilaksanakan oleh orang – orang yang profesional di bidangnya.

Rumusan permasalahan yang akan dibahas pada makalah ini adalah :
1.     Apakah yang dimaksud dengan seleksi berbasis kompetensi?
2.     Apa yang menjadi dasar dalam suatu seleksi anggota Polri ?
3.     bagaimana penerapan proses seleksi berbasis kompetensi bagi calon anggota Polri ?

II.              PEMBAHASAN
a.     Pengertian seleksi berbasis kompetensi
Menurut Malayu Hasibuan, seleksi adalah suatu kegiatan pemilihan dan penentuan pelamar yang diterima atau ditolak untuk menjadi karyawan perusahaan. Seleksi ini didasarkan kepada spesifikasi tertentu. Sedangkan menurut Dale Yoder, seleksi adalah suatu proses ketika calon karyawan dibagi menjadi dua bagian yaitu yang diterima dan yang ditolak.

Berdasarkan defenisi di atas, dapat dipahami bahwa seleksi merupakan suatu kegiatan pemilihan dan penentuan pelamar dengan membaginya menjadi dua yaitu pelamar yang diterima dan pelamar yang ditolak berdasarkan  spesifikasi tertentu yang telah ditetapkan oleh perusahaan yang bersangkutan.

Kompetensi didefinisikan sebagai keseluruhan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan setiap pekerjaan untuk mencapai tujuan yang efektif dalam lingkungan kerja tertentu.

Berdasarkan defenisi antara seleksi dan kompetensi tersebut di atas diperoleh pengertian bahwa seleksi berbasis kompetensi adalah suatu kegiatan pemilihan dan penentuan pelamar dengan memperhatikan pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan sikap yang diperlukan untuk lingkungan kerja tertentu.

b.     Dasar seleksi
Dasar dalam pelaksanaan seleksi bagi calon anggota Polri adalah sebagai berikut :
1.     Berdasarkan pada peraturan yang berlaku saat ini. Peraturan tersebut dapat berupa peraturan nasional maupun kebijakan Kapolri yang dituangkan di dalam Peraturan Kapolri. Salah satu peraturan yang sering menjadi alasan utama adalah batasan umur yang ditetapkan sebagai batas minimal untuk seseorang ikut dalam suatu pekerjaan.
2.     Menentukan job specification sebagai persayaratan dan kualifikasi minimum dari orang – orang yang dapat menjabat dan melakukan pekerjaan itu. Titik tolak dari suatu seleksi adalah pemikiran pada jabatan apa yang akan diberikan kemudian siapa yang akan menjabat di jabatan tersebut. Konsep ini jangan dibalik sehingga seleksi tersebut dapat berlangsung dengan efektif tanpa ada anggota Polri yang menajdi Perwira/ bintara luntang – lantung di Polda selama beberapa hari tanpa adanya jabatan. Penentuan job specification ini didasarkan kepada kebutuhan organisasi, misalnya dapat dilakukan perhitungan berapa butuhnya orang yang akan diseleksi untuk menjadi penyidik, berapa orang yang dibutuhkan untuk menjadi anggota lantas bagian apa apakah pada bagian patroli, gatur, penyidikan laka dan sebagainya. Kosep penentuan jabatan terlebih dahulu mungkin dilakukan di Polri karena saat ini di Polri, penyeleksian sudah dilakukan di masing – masing polda (SPN).
3.     Seleksi harus disesuaikan dengan etika sosial yang ada di suatu daerah dimana kesatuan Polri tersebut berada. Proses seleksi harus memperhatikan norma – norma hukum, agama, kebudayaan, dan adat istiadat masyarakat serta hukum yang berlaku.

c.     Penerapan seleksi berbasis kinerja
Pada dasarnya dalam semua organisasi tidak adanya standar penyelekseian yang diberlkukan secara universal. Penyeleksian suatu organisasi berbeda dengan organisasi yang lain. Hal tersebut ditentukan oleh adanya perbedaan dalam kemampuan anggaran, tenaga ahli, instrument penyeleksian, opini public terhadapa organisasi tersebut dan sebagainya. Namun yang menjadi prinsip dasar dalam penyeleksian harusnya sama yaitu seleksi berbasis kompetensi.
Dalam penerapan beberapa konsep penyeleksian yang diungkapkan oleh pakar/ ahli ada beberapa hal yang melambangkan seleksi berbasiskan kompetensi yaitu :
1.     Melaksanakan seleksi dengan cara yang ilmiah yaitu didasarkan pada kebutuhan jabatan yang diperlukan oleh Polri serta berpedoman kepada standar – kriteria tertentu. Unsur – unsur yang harus diperhatikan dalam seleksi dengan cara ilmiah ini adalah :
a)    Memiliki metode kerja yang jelas dan sistematis. Hal ini untuk mencegah calon pelapor tersebut memperoleh pengetahuan yang jelas mengenai gambaran pekerjaan yang akan dikejakannya nanti ketika ia dapat masuk ke dalam organisasi tersebut. Antara apa yang diharapkan dan kenyataan yang ada di dalam Polri oleh calon anggota Polri dapat dimengerti sehingga anggota tersebut dapat siap dengan segala resiko yang akan dihadapinya.
b)    Berorientasi pada kebutuhan riil personel Polri. Kebutuhan riil ini harus sudah menggambarkan kebutuhan personel masing bagian dan satuan misalnya bag binamitra butuh berapa personel, sar. Lantas butuh berapa personil untuk di bagian patroli dan sebagainya.
c)     Berorientasi pada job analysis yang telah ditentukan sebelumnya pejabat yang berwenang dalam hal ini pimpinan masing – masing bag/ sat yang disesuaikan juga kemampuan sumber daya yang tersedia.
d)    Dilaksanakan oleh bagian/ fungsi yang memiliki kompetensi di bidangnya. Sebagai pengguna personel dari suatu hasil seleksi tentunya diharapkan bahwa seleksi tersebut menghasilkan orang – orang yang sudah memenuhi persyaratan dan kualifikasi jabatan seperti yang ingin diberikan kepada personil tersebut apabila nanti ia menjadi anggota Polri. Sebaiknya untuk merekrut personil reskrim dilakukan oleh tim dari direktorat reskrim polda dan sebagainya.

2.     Melaksanakan sistem dan prosedur seleksi berupa succesive – hurdles selection approach.

pendekatan seleksi dengan cara seperti ini mengaharuskan setiap pelamar untuk dapat mengikuti tes secara bertahap. Dengan menggunakan pendekatan ini seorang penyeleksi dapat mengetahui dan menentukan secara tepat mengenai kemampuan calon personil yang akan direkrut. Pengenalan itu dapat juga dilakukan melalui proses pengumpulan data di lokasi tempat yang bersangkutan tinggal. Penyeleksi mencoba untuk mengetahui profil hidup dari calon personel Polri itu sendiri. Pelaksanaan seleksi dengan menggunakan metode ini juga dapat menghemat penggunaan biaya dalam proses seleksi.



III.            PENUTUP
a.     Kesimpulan

b.     Saran



DAFTAR PUSTAKA

1.     Sjafri Mangkuprawira, “ Penyeleksian karyawan berbasis kompetensi”, http://rona wajah.wordpress.com/buku-tamu/, upload hari Minggu, tanggal 6 Agustus 2009

2.     Lubans, V.A, dkk,  Policing By Objectives, Social Development coorporation, Hartford, Connectitut, 1979

3.     Irjen. Pol. Purn. Kelana, MOMO, M.Si, " Memahami Undang - Undang Kepolisian; Latar belakang dan komentar pasal demi pasal", PTIK Press, Jakarta, 2002

4.     Irjen. Pol. Purn. Kelana, MOMO, M.Si, " Konsep - Konsep Hukum Kepolisian ", PTIK Press, Jakarta, 2007

5.     http://www.scribd.com/ JUDUL Nambah Ilmu Tentang Analisis Kebijakan Publik, up load tanggal 23 JUNI 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Saran dan Masukan dari pembaca sangat kami harapkan