Jumat, 04 April 2014

ETIKA 1

Etika adalah aturan atau standar untuk mengatur hubungan antara orang – orang untuk menguntungkan semau pihak dengan saling menghormati kebutuhan dan keinginan dari semua pihak yang terkait. Hal yang sama jika disebutkan etika pada teknologi sistem informasi adalah aturan atau standar untuk mengatur hubungan antara orang – orang yang terlibat baik secara langsung ataupun tidak langsung pada teknologi sistem informasi. 

Aturan – aturan tersebut dapat berupa peraturan tertulis ataupun peraturan tidak tertulis. Dalam suatu negara hukum yang menjunjung asas legalitas yaitu tidak ada suatu perbuatan dapat dihukum tanpa adanya peraturan yang mengatur perbuatan yang dilakukan oleh orang tersebut, maka hukum positif lebih tinggi kedudukannya daripada hukum tidak tertulis. 

Dalam UU Informasi Transaksi Elektronik (11/2008) telah disebutkan beberapa asas dan tujuan dari ITE yaitu pada pasal 3 dan pasal 4:
Pasal 3 
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
Pasal 4 
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk: 
a.         mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia; 
b.         mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat; 
c.         meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik; 
d.         membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan 
e.         memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

Etika yang harus dilakukan oleh :
a.         Pengguna Teknologi sistem informasi 
Pengguna teknologi harus dapat menggunakan teknologi sistem informasi secara benar dan baik. Benar dan baik tersebut sesuai dengan etika yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang dianut oleh masyarakat. menggunakan teknologi sistem informasi secara tidak tepat akan mengakibatkan rusaknya hubungan kemanusiaan di dalam suatu masyarakat. dampak yang timbul akibat perbuatan pengguna tersebut akan melukai nilai kemanusiaan dan kerohanian beberapa orang.

b.         Pengelola Teknologi sistem informasi 
Pengelola harus dapat menjaga identitas dari pengguna dalam hal teknologi informasi tersebut tidak digunakan untuk hal yang melanggar hukum. Sebagai pengelola sistem informasi yang baik seharusnya dapat menyajikan data kepada aparat jika pengguna melakukan suatu perbuatan yang melanggar hukum.

c.         Pembuat Teknologi sistem informasi 
Pembuat teknologi informasi tidak diperbolehkan untuk menjual ide si pengelola teknologi sistem informasi kepada orang lain yang mengakibatkan orang mengalami kerugian akibat perbuatan si pembuat teknologi sistem informasi. 

Contoh kehidupan sehari – hari tentang etika dalam Teknologi Sistem Informasi adalah penggunaan aplikasi facebook untuk melakukan komunikasi secara virtual. Pengguna akan menggunakan facebook untuk berkomunikasi dan juga sebagai wahana untuk berbisnis. Pengguna tersebut ada yang benar – benar berbisnis namun ada juga yang melakukan penipuan. Facebok yang sekalian pembuat dan pengelola juga akan menjaga integritas dan kerahasian dari data. Facebook tidak pernah memberikan data kepada pihak yang tidak berwenang. Pihak facebook akan melakukan penutupan terhdap suatu akun jika ternyata akun tersebut terbukti melakukan suatu perbuatan melanggara hukum.


















 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Saran dan Masukan dari pembaca sangat kami harapkan