Etika
adalah aturan atau standar untuk mengatur hubungan antara orang – orang untuk
menguntungkan semau pihak dengan saling menghormati kebutuhan dan keinginan
dari semua pihak yang terkait. Hal yang sama jika disebutkan etika pada
teknologi sistem informasi adalah aturan atau standar untuk mengatur hubungan
antara orang – orang yang terlibat baik secara langsung ataupun tidak langsung
pada teknologi sistem informasi.
Aturan – aturan tersebut dapat berupa
peraturan tertulis ataupun peraturan tidak tertulis. Dalam suatu negara hukum
yang menjunjung asas legalitas yaitu tidak ada suatu perbuatan dapat dihukum
tanpa adanya peraturan yang mengatur perbuatan yang dilakukan oleh orang
tersebut, maka hukum positif lebih tinggi kedudukannya daripada hukum tidak
tertulis.
Dalam UU Informasi Transaksi Elektronik
(11/2008) telah disebutkan beberapa asas dan tujuan dari ITE yaitu pada pasal 3
dan pasal 4:
Pasal 3
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian,
iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
Pasal 4
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a.
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian
dari masyarakat informasi dunia;
b.
mengembangkan perdagangan dan perekonomian
nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c.
meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pelayanan publik;
d.
membuka kesempatan seluas-luasnya kepada
setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan
pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
e.
memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian
hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Etika
yang harus dilakukan oleh :
a.
Pengguna
Teknologi sistem informasi
Pengguna
teknologi harus dapat menggunakan teknologi sistem informasi secara benar dan
baik. Benar dan baik tersebut sesuai dengan etika yang tertulis maupun yang
tidak tertulis yang dianut oleh masyarakat. menggunakan teknologi sistem
informasi secara tidak tepat akan mengakibatkan rusaknya hubungan kemanusiaan
di dalam suatu masyarakat. dampak yang timbul akibat perbuatan pengguna
tersebut akan melukai nilai kemanusiaan dan kerohanian beberapa orang.
b.
Pengelola
Teknologi sistem informasi
Pengelola
harus dapat menjaga identitas dari pengguna dalam hal teknologi informasi
tersebut tidak digunakan untuk hal yang melanggar hukum. Sebagai pengelola
sistem informasi yang baik seharusnya dapat menyajikan data kepada aparat jika
pengguna melakukan suatu perbuatan yang melanggar hukum.
c.
Pembuat
Teknologi sistem informasi
Pembuat
teknologi informasi tidak diperbolehkan untuk menjual ide si pengelola
teknologi sistem informasi kepada orang lain yang mengakibatkan orang mengalami
kerugian akibat perbuatan si pembuat teknologi sistem informasi.
Contoh kehidupan sehari – hari tentang etika
dalam Teknologi Sistem Informasi adalah penggunaan aplikasi facebook untuk
melakukan komunikasi secara virtual. Pengguna akan menggunakan facebook untuk
berkomunikasi dan juga sebagai wahana untuk berbisnis. Pengguna tersebut ada
yang benar – benar berbisnis namun ada juga yang melakukan penipuan. Facebok yang
sekalian pembuat dan pengelola juga akan menjaga integritas dan kerahasian dari
data. Facebook tidak pernah memberikan data kepada pihak yang tidak berwenang. Pihak
facebook akan melakukan penutupan terhdap suatu akun jika ternyata akun
tersebut terbukti melakukan suatu perbuatan melanggara hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Saran dan Masukan dari pembaca sangat kami harapkan