PENYIDIKAN TINDAK PIDANA UMUM
Dalam UU RI No.2/2002 tentang Polri dinyatakan tentang tugas pokok Polri (Pasal 13) yaitu memelihara ketertiban dan keamanan, penegakan hukum, dan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap masyarakat. Tugas – tugas tersebut dilaksanakan oleh masing – masing fungsi dalam kepolisian. Salah satu fungsi yang akan dibicarakan disini adalah tentang tentang fungsi reserse kriminal. Lebih khusus lagi akan membicarakan tentang penyelidikan dan penyidikan.
Reformasi telah melahirkan paradigma baru yaitu good govermance antara lain supremasi hukum, demokratisasi, transparansi dan akuntabilitas yang diterapkan dalam penyelanggaraan pemerintahan negara termasuk di dalamnya penyelenggaraan fungsi kepolisian. Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pengemban misi reformasi tersebut dalam hal pelaksanaan supremasi hukum perlu melakukan perubahan – perubahan dalam melaksanakan tugas pokoknya.
Perubahan – perubahan yang dilakukan POLRI harus berorientasi pada pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat. Konsep POLRI sebagai mitra masyarakat dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban harus dapat menempatkan masyarakat sebagai subyek dalam pelaksanaan tugasnya. Konsekuensi dari hal tersebut di atas, dalam pelayanan, POLRI harus dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. pelayanan tersebut harus dapat menarik simpati masyarakat sehingga masyarakat mau untuk bermitra dengan POLRI. Seperti yang dinyatakan oleh Ratminto (2000) dengan teori ‘exit dan voice’, manajemen pelayanan yang baik hanya akan dapat diwujudkan apabila penguatan posisi tawar pengguna jasa pelayanan ( masyarakat ) mendapatkan prioritas utama. Dengan demikian pengguna jasa diletakkan di pusat dan mendapatkan dukungan dari: (a) Sistem pelayanan yang mengutamakan kepentingan masyarakat, khususnya pengguna jasa , (b) kultur pelayanan dalam organisasi penyelenggara pelayanan, dan (c) sumber daya manusia yang berorientasi pada kepentingan pengguna jasa. Hal yang sama juga diutarakan oleh Gronroos (1990: 27) Pelayanan adalah suatu aktivitas atau serangkaian aktivitas yang bersifat tidak kasat mata (tidak dapat diraba) yang terjadi sebagai akibat adanya interaksi antara konsumen dengan karyawan atau hal-hal lain yang disediakan oleh perusahaan pemberi pelayanan yang dimaksud untuk memecahkan permasalahan masyarakat”
Penyidik POLRI menurut pasal 7 KUHAP ( kitab undang – undang hukum acara pidana ) mempunyai wewenang a). menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana, e) melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat dan beberapa kewenangan yang lain. Kewenangan ini mendatangkan suatu problem tentang pelayanan POLRI. Pelayanan POLRI ini yang sangat mendapat sorotan negatif oleh masyarakat adalah di bidang pelayanan reserse kriminal.
Kalau berbicara tentang Reserse Kriminal tentunya dalam rangka penegakan hukum. Berdasarkan data Itwasum mabes POLRI pada tahun 2008 ada sekitar 5.485 surat pengaduan masyarakat tentang pelaksanaan tugas dan perilaku polisi. Dari 5.485 surat tersebut 74,13% adalah surat pengaduan berkenaan dengan pelaksanaan tugas fungsi reserse kriminal. Pengaduan tersebut berupa :
1. Permohonan tindak lanjut penanganan kasus
2. Permohonan perlindungan hukum
3. Permohonan penegakan hukum
4. Laporan pengaduan/informasi
5. Penyalahgunaan wewenang oleh anggota polisi
6. Korupsi dan kolusi
7. Protes keras
8. Eksekusi tanah
9. Perjudian
10. Korupsi dan kolusi
Hal tersebut di atas merupakan cerminan bahwa masyarakat telah berkembang menjadi masyarakat yang kritis dan analitis, sehingga mampu membedakan mana perbuatan POLRI yang salah dan mana yang benar. Dengan berkembangnya teknologi juga membuat masyarakat dengan mudahnya hanya dengan bekal Rp 5,00 dapat mengirimkan komplain terhadap pelayanan POLRI yang baru dialaminya melalui handphone ke nomor – nomor pengaduan Publik/ POLRI.
Masyarakat yang tidak puas akan menyampaikan pengalaman buruknya kepada orang lain dan bisa dibayangkan betapa besar kerugian dari kegagalan dalam POLRI memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut – larut karena akan mendatang opini publik ( opini masyarakat ) bahwa POLRI tidak mau berubah.
Implikasi dari hal tersebut diatas mendatangkan suatu tantangan baru untuk polri terutama fungsi reskrim, sesuai dengan teori “exit “ dan “voice “ diatas yaitu pada poin (c) yaitu sumber daya manusia yang berorientasi pada kepentingan pengguna jasa . Sumber daya manusia yang dimaksud disini adalah Penyidik Polri.
Penyidik POLRI menurut pasal 7 KUHAP ( kitab undang – undang hukum acara pidana ) mempunyai wewenang a). menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana, e) melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat dan beberapa kewenangan yang lain. Kewenangan yang begitu besar itu akan dilaksanakan oleh seorang individu yang bernama Penyidik POLRI. Secara umum seorang penyidik harus dapat mengetahui mengenai kewenangan sesuai yang terdapat dalam KUHAP dan juga mengetahui penerapan pasal sesuai dengan tindak pidana / pelanggaran yang dilakukan berdasarkan KUHP serta perundang – undangan yang lain. Hal ini masih bersifat yang umum masih banyak hal lain lagi yang harus diketahui oleh seorang penyidik dalam hal prosedur penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan dan sebagainya. Semua harus dilaksanakan dengan tegas, tanpa diskriminatif dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Bentuk – bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh penyidik polri dalam melakukan penyidikan yang mengakibatkan komplain masyarakat adalah :
1. Penerapan pasal yang salah
2. Berkas pemeriksaan yang bolak – balik
3. Mengulur – ngulur waktu penyidikan
4. Mengharapkan imbalan dari penyidikan yang dilakukan kepada masyarakat
Hal ini disebabkan oleh adanya pandangan, sikap dan perilaku penyidik. Dalam teori motivasi perilaku penyidik yang malas, nakal ( bersifat negatif ) adalah teori X dan penyidik yang rajin, keingintahuannya tinggi, bersikap professional adalah teori Y ( Mac Gregor ).
Laporan transparansi internasional dalam penelitiannya dikatakan bahwa Polri menduduki ranking teratas dalam persepsi masyarakat tentang lembaga yang paling korup. Perilaku korup –dalam arti penyalahgunaan kekuasaan- juga masih melekat dalam tubuh Polri.. Secara universal peran polisi dalam masyarakat dirumuskan sebagai penegak hukum ( law enforcement officers ), pemelihara ketertiban ( order maintenance ). Peran tersebut di dalamnya mengandung makna pula pengertian polisi sebagai pembasmi kejahatan ( crime fighters ). Namun di dalam Negara yang sistem politiknya otoriter, makna peran polisi sebagai penegak hukum direduksi menjadi alat kekuasaan. Sebagai akibatnya polisi bukannya dekat dan melindungi masyarakat, melainkan sebaliknya berada jauh dari masyarakat, dan justru berhadapan dengan masyarakat. Dalam Negara demokrasi polisi harus transparan dan bukan membela kekuasaan.
Berdasarkan fakta di atas, untuk mewujudkan penyidikan yang baik dan benar tentunya harus ditempuh dengan cara – cara yang benar dan tepat juga. Bagaimanakah konsep penyidikan yang baikd an benar tersebut?
Penulis akan mencoba melakukan kajian terhadap konsep penyidikan yang baik dan benar berdasarkan konsep yang telah didapatkan pada saat mengikuti perkuliahan manajemen reskrim, penyidikan tipiter dan seminar gakkum ditambah dengan pengalaman penulis dalam berprofesi sebagai penyidik di satuan reskrim Polres Lampung Utara.
Pengertian - pengertian
1. Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
3. Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini.
4. Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.
5. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
6. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang – undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
7. Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
8. Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
9. Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.
10. Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
11. Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
a) sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b) sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c) permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
12. Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
13. Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur-dalam undang-undang ini.
14. Penasihat hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum.
15. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
16. Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.
17. Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
18. Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
19. Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang didup keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.
20. Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
21. Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undangundang ini.
22. Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
23. Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang - undang ini.
24. Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang- undang ini.
25. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
26. Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
27. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
28. Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.
29. Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
30. Keterangan anak adalah keterangan yang diberikan oleh seorang anak tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
31. Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penerapan prinsip manjemen dalam Penyidikan Polri
M. Manulang (1983, 15-16) pengertian manajemen dapat dilihat dari tiga pengertian yaitu :
1. Manajemen sebagai suatu proses
2. Manajemen sebagai suatu kolektivitas manusia
3. Manajemen sebagai ilmu (science) dan sebagai seni (art)
Manajemen sebagai suatu proses, melihat bagaimana cara orang untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu. Pengertian manajemen sebagai suatu proses dapat dilihat dari pengertian menurut George R. Terry yaitu cara pencapaian tujuan yang telah ditentukan terlebih dahulu dengan melalui kegiatan orang lain. George R. Terry lebih lanjut menerjemahkan manajemen itu dengan unsur – unsur yaitu planning, organnizing, actuating, dan controlling.
Manajemen suatu kolektivitas yaitu merupakan suatu kumpulan dari orang –orang yang bekerjasama untuk mencapai suatu tujuan bersama. Kolektivitas atau kumpulan orang – orang inilah yang disebut dengan manajemen, sedangkan orang yang bertanggung terhadap terlaksananya suatu tujuan atau berjalannya aktivitas manajemen disebut manajer.
Menajemen sebagai suatu ilmu dan seni, melihat bagaimana aktivitas manajemen dihubungkan dengan prinsip – prinsip dari manajemen. Pengertian Marry Parker Follet menyatakan bahwa menajemen sebagai seni dalam menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Manajemen sebagai suatu ilmu pengetahuan, karena telah dipelajari sejak lama, dan telah diorganisasikan menjadi suatu teori.hal ini dikarenakan di dalamnya menjelaskan tentang gejala – gejala manajemen, gejala – gejala ini lalu diteliti dengan menggunakan metode ilmiah yang dirumuskan dalam bentuk prinsip – prinsip yang diwujudkan dalam bentuk suatu teori. Sedangkan manajemen sebagai suatu seni, memandang bahwa di dalam mencapai suatu tujuan diperlukan adanya kerjasama dengan orang lain.
Pengertian Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Bila kita bandingkan pengertian manajemen sebagai proses dan penyidikan terlihat adanya kemiripan unsur. Pada penyidikan unsur utamanya adalah untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti serta menemukan tersangka sedangkan secara umum manajemen bertujuan untuk mencapai tujuan dari organisasi dimana manajemen tersebut difungsikan. Berdasarkan hal tersebut penggunaan istilah manajemen penyidikan merupakan perluasan dari arti penyidikan itu sendiri.
Dalam manajemen penyidikan terdapat unsur – unsur :
1. Unsur manusia yaitu Penyidik/ Penyidik Pembantu
2. Unsur uang yaitu anggaran Penyidikan
3. Unsur metode yaitu Prosedur penyidikan yang terdapat dalam peraturan perundang – undangan
4. Unsur sarana dan prasarana penyidikan
Tujuan dari manajemen penyidikan adalah menggabungkan unsur tersebut sehingga penyidikan tersebut dapat berjalan denga efektif dan efisien. Efektif dilihat dari segi akibat yang terjadi
kalau efisiensi dilihat dari segi kehematannya dalam prosesnya baik waktu, tenaga, materi dan sebagainya.
kalau efisiensi dilihat dari segi kehematannya dalam prosesnya baik waktu, tenaga, materi dan sebagainya.
Penulis akan memusatkan pada pembahasan unsur metode penyidikan. Proses penyidikan yang dibahas saat ini diterapkan pada penanganan tindak pidana umum. Tindak pidana umum adalah tindak pidana sebagaimana dirumuskan di dalam KUHP (kitab undang – undang hukum pidana).
Manajemen Penyidikan
Seperti telah dikatakan di atas bahwa tujuan penyidikan adalah untuk membuat agar penyidikan tersebut dapat efektif dan efisien. Efektif dan efisen ini berlangsung dalam suatu kerangka berpikir utama yaitu menjunjung tinggi HAM dan prosedural hukum yang ada. Penyidikan itu sendiri dapat diterjemahkan sebagai hukum penyidikan, karena di dalam suatu proses penyidikan ada banyak terkandung berbagai ilmu yang merupakan landasan berpikir dalam mengambil suatu keputusan untuk menetapkan suatu kasus yang dilaporkan adalah tindak pidana, kemudian menentukan pasal, mencari dan menentukan barang bukti hingga kepada tahap mengambil keputusan untuk menjadikan seseorang tersangka dan apakah perlu melakukan penahanan atau tidak?
Kesemua hal tersebut perlu dilakukan dengan menggunakan sebuah metode ilmiah. Ketika seorang penyidik melakukan suatu tindakan tanpa dibarengi dengan suatu metode yang jelas maka ia dapat dipersalahkan atas tindakan penyidikan yang dilakukan. Metode penyidikan ini yang akan menentukan apakah hasil penyidikan itu dapat diterima sebagai alat bukti dalam persidangan atau tidak (due process model).
1. Perencanaan Penyidikan
Tahap pertama dalam suatu penyidikan adalah membuat rencana penyidikan. Rencana penyidikan ini dibuat agar dari awal dapat ditentukan arah dari suatu penyidikan, cara yang akan digunakan, personil yang akan digunakan, dan jangka waktu yang dibutuhkan dalam suatu penyidikan.
a) Penyelidikan (Prelimery investigation)
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Contoh tabel rencana kegiatan
NO | WAKTU GIAT | SASARAN | CB | HASIL YANG DIHARAPKAN | PERSONIL | KET |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
b) Gelar perkara (tertutup)
Gelar perkara yang dilakukan pada saat ini hanya melibatkan pihak – pihak intern saja. Gelar perkara yang dilakukan pada saat ini bertujuan untuk menentukan apakah suatu perkara telah dapat dilanjutkan pada tingkat penyidikan atau tidak. Hal ini terkait dengan telah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup dari suatu perkara.
Hal – hal yang perlu dikaji dalam gelar perkara awal ini :
1) Apakah perbuatan yang terjadi merupakan tindak pidana ?
2) Pasal apa yang akan diterapkan untuk perbuatan yang akan disangkatan terhadap calon tersangka ?
3) Barang bukti/ alat bukti apa yang perlu didapatkan untuk memperkuat sangkaan atas pasal tersebut ?
4) Apakah motif dari perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka ?
Setelah semua hal tersebut di atas jelas, maka perkara tersebut dapat dilanjutkan pada tingkatan yang lebih lanjut yaitu penyidikan (jika tindak pidana).
2. Pelaksanaan Penyidikan
a) Bukti permulaan yang cukup
Bukti permulaan yang cukup adalah :
1) Laporan polisi
2) Adanya keterangan saksi dan barang bukti yang menegaskan bahwa seseorang (tersangka) yang melakukan perbuatan kejahatan tersebut (diduga keras)
Berdasarkan terpenuhi bukti permulaan yang cukup, suatu perbuatan dapat ditingkatkan pada tingkat penyidikan.
b) Rencana penyidikan
Pembuatan rencana penyidikan adalah suatu keharusan dalam penyidikan terhadap suatu perkara yang akan dilaksanakan.oleh penyidik. Ada beberapa kegunaan dari membuat rencana penyidikan yaitu :
1) Memberikan gambaran mengenai penyidikan yang akan dilakukan sehingga dapat dilakukan pembetulan apabila tindakan yang akan dilakukan oleh penyidik tidak sesuai dengan taktik dan teknik dalam penyidikan.
2) Merupakan proses kontrol oleh atasan penyidik terhadap penyidikan yang akan dilakukan oleh penyidik.
3) Mencegah terjadi bias dan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik dalam penyidikan.
RENCANA PENYIDIKAN
NO | JENIS KEGIATAN | TANGGAL | LAMA KEGIATAN | PETUGAS PELAKSANA | KET. |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
1 | PEMBUATAN LP | ||||
2 | MENDATANGI TKP | ||||
MEMBUAT BA DI TKP | |||||
3 | PENYELIDIKAN | ||||
SPRIN PENYELIDIKAN | |||||
LAP. HASIL PENYELIDIKAN | |||||
4 | SURAT PERINTAH PENYIDIKAN | ||||
5 | SPDP | ||||
6 | PENGGELEDAHAN | ||||
SPRIN | |||||
BA | |||||
PERMINTAAN PERSETUJUAN IJIN GELEDAH KE PN | |||||
7 | PENYITAAN | ||||
SPRIN | |||||
BA | |||||
PERMINTAAN PERSETUJUAN IJIN GELEDAH KE PN | |||||
8 | PENANGKAPAN | ||||
SPRIN | |||||
BA | |||||
SURAT PEMBERITAHUAN DUTA BESAR | |||||
9 | PENAHANAN | ||||
SPRIN | |||||
BA | |||||
SURAT PEMBERITAHUAN KEPADA KELUARGA/ DUTA BESAR | |||||
10 | PEMERIKSAAN TERSANGKA | ||||
11 | PEMERIKSAAN SAKSI | ||||
SAKSI | |||||
AHLI | |||||
12 | PEMERIKSAAN LABFOR | ||||
PENGAMBILAN SURAT/ SAMPEL DARAH | |||||
PERMINTAAN PEMERIKSAAN SURAT/ SAMPEL DARAH | |||||
13 | PEMERIKSAAN BB KE LABFOR | ||||
URINE | |||||
GANJA/ INEX, ETC | |||||
14 | GELAR PERKARA | ||||
15 | PEMBERKASAN | ||||
PEMBUATAN RESUME | |||||
PEMBUNGKUSAN | |||||
16 | PENYERAHAN BERKAS ( TAHAP I ) | ||||
17 | PENYERAHAN TSK DAN SAKSI ( TAHAP II ) |
c) Membuat laporan polisi
Pembuatan Laporan Polisi dilakukan langsung oleh penyidik, sehingga penyidik berdasarkan kompetensi yang ada padanya dapat segera mengambil kesimpulan mengenai pasal yang akan diterapkan. Kalau pun penyidik mengalami kendala dalam menentukan pasal, penyidik dapat segera mengusulkan untuk mengadakan gelar perkara terhadap pihak – pihak terkait.
d) Pemeriksaan TKP
Menurut Wiliam Dienstein Tempat kejadian perkara disingkat TKP (crime scene) adalah babak terakhir dari suatu episode peristiwa kejahatan, yang di dalamnya tertinggal banyak bekas – bekas (clues) yang dapat memberi pertunjuk bagi penggungkapan kejahatan tersebut. Jika bekas – bekas itu tidak ditemukan, berarti kekeliruan penyidik yang datang dan mengolah TKP yang bersangkutan. Petugas olah TKP harus diberi kesempatan untuk secara cermat dan teliti bekerja dan tidak terpengaruh oelh berbagai komentar orang lain yang dapat menyesatkan.
e) Pemeriksaan saksi/ korban/ ahli
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk mendapatkan keterangan dan keidentikan keterangan tersangka atau saksi dan atau barang bukti maupun tentang unsur – unsur tindak pidana yang terjadi sehingga kedudukan dan peranan seseorang atau barang bukti dalam tindak pidana tersebut akan menjadi jelas. Hasil dari suatu pemeriksaan akan dituangkan ke dalam format Berita Acara Pemeriksaan. Berita Acara Pemeriksaan adalah catatan – catatan atau tulisan otentik dibuat dalam bentuk tertentu oelh penyidk, atas kekuatan sumpah jabatan, yang memuat uraian tindak pidana mencakup/ memenuhi unsur tindak pidana yang dipersangkakan
f) Penyitaan barang bukti
Penyitaan hanya dapat dilakukan oelh penyidik dengan surat ijin ketua Pengadilan Negeri setempat, kecuali dalam keadaan sangat perlu dan mendesak, penyitaan dapat dilakukan hanya atas benda bergerak. Penyidik wajib segera melaporkan kepada ketua Pengadilan Negeri untuk mendapatkan persetujuan penyitaan berupa surat penetapan penyitaan.
Benda – benda yang dapat dilakukan penyitaan oleh penyidik yaitu :
1) Benda/ tagihan tersangka yang diduga diperoleh dari tindak pidana
2) Benda yang telah dieprgunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidanaatau untuk mempersiapkan
3) Benda yang dipergunakan untuk menghalang – halangi penyidikan tindak pidana
4) Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan untuk melakukan tindak pidanayag dilakukan
5) Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan sepanjang memiliki hubungan dengan tindak pidana yang terjadi.
g) Penangkapan tersangka
Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau pengadilan.
h) Penahanan tersangka
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim. Yang perlu diperhatikan di sini adalah adalah ada perbedaan jangka waktu dalam melakukan penahanan dewasa dan jangka waktu dalam melakukan penahanan terhadap tersangka anak.
3. Penyerahan berkas
a) Penyidik melakukan koordinasi dengan kejaksaan
b) Penyidik melengkapi berkas perkara
4. Pendelegasian kewenangan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum (Tahap 2)
Pengertian Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Bila kita bandingkan pengertian manajemen sebagai proses dan penyidikan terlihat adanya kemiripan unsur. Pada penyidikan unsur utamanya adalah untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti serta menemukan tersangka sedangkan secara umum manajemen bertujuan untuk mencapai tujuan dari organisasi dimana manajemen tersebut difungsikan. Berdasarkan hal tersebut penggunaan istilah manajemen penyidikan merupakan perluasan dari arti penyidikan itu sendiri.
Tujuan dari manajemen penyidikan adalah menggabungkan unsur tersebut sehingga penyidikan tersebut dapat berjalan denga efektif dan efisien. Efektif dilihat dari segi akibat yang terjadi
kalau efisiensi dilihat dari segi kehematannya dalam prosesnya baik waktu, tenaga, materi dan sebagainya.
kalau efisiensi dilihat dari segi kehematannya dalam prosesnya baik waktu, tenaga, materi dan sebagainya.
Penyidikan adalah merupakan bagian utama dari pelaksanaan tugas Polri. Pembangunan community penyidik Polri sebagai community yang kuat dan dipercaya oelh masyarakat merupakan tanggung jawab dari semua Penyidik Polri. peningkatan tersebut harus berupa peningkatan kompetensi dan komitmen penyidik terhadap tugasnya. Hal ini merupakan key lavarege dalam peningkatan reformasi Polri
DAFTAR PUSTAKA
1. Irjen Pol. ( Purn ) Drs. Momo Kelana, MSi, “ Konsep – Konsep Hukum Kepolisian Indonesia “, PTIK Press, Jakarta, 2007
2. Undang – undang RI No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP
3. Website dengan alamat http:// www. panoscan. com/ Pano Press/ 2007/ PoliceOne2007 / LAPD. html, “Use of force investigation tips”.
4. Undang – Undang Republik Indonesia No. 2/2002 tentang POLRI, Jakarta, Visimedia, 2008.
5. WWW. Wikipedia indonesia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Saran dan Masukan dari pembaca sangat kami harapkan