Kamis, 30 September 2010

Narkobaisme


PAHAM NARKOBAISME

Kalau dulu kita kenal bahaya laten hanya berupa paham yaitu komunisme, saat ini muncul bahaya laten yang akan menghancurkan seluruh sendi – sendi peradaban bangsa Indonesia. Kalau paham komunisme yang kita kenal dulu hanya mencoba untuk merongrong ideology bangsa Indonesia yaitu Pancasila yang mencoba untuk menggantikannya dengan ideologi komunis dengan lambing sabit dan martil. Bahaya laten modern yang dimaksud adalah penyalahgunaan narkoba. Mengapa hal tersebut saya katakan bahaya laten, karena penyalahgunaan narkoba tersebut dapat merusak sendi – sendi peradaban suatu bangsa. Bahaya yang ditimbulkan sifatnya tidak melalui agresi militer atau dengan mengangkat senjata, tetapi dengan pelan –pelan masuk di semua kalangan dan lapisan masyarakat. Tidak kenal itu tua atau muda, kaya atau miskin maupun perempuan atau laki – laki. Secara tidak sadar, kita diperbudak oleh narkoba tersebut dan menjadikan kita tidak dapat berpikir secara rasional dan bahkan dapat mengakibatkan kematian secara perlahan – perlahan.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat – obat terlarang. Narkoba terdiri dari narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya. Penyalahgunaan Narkoba adalah penggunaan  Narkoba diluar keperluan Medis, tanpa pengawasan dokter dan merupakan perbuatan melanggar hukum ( Pasal 59, UU No. 5 Thn 1997 ttg Psikotropika dan Pasal 84, 85 dan 86 UU No. 22 Thn 1997 ttg Narkotika ). Penyalahgunaan Narkoba merupakan suatu proses yg makin meningkat dari taraf coba-coba ke taraf penggunaan untuk hiburan, penggunaan situasional, penggunaan teratur sampai kepada ketergantungan. Memasuki taraf coba-coba bisa langsung terseret kepada taraf ketergantungan karena sifat Narkoba yang mempunyai daya menimbulkan ketergantungan yang tinggi.
Penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan dengan cara ditelan, dirokok, disedot dengan hidung, disuntikkan ke dalam pembuluh darah balik (intravena), disuntikkan ke dalam otot atau disuntikkan ke dalam lapisan lemak di bawah kulit.
Keberhasilan polri dalam melaksanakan pengungkapan terhadap berbagai pabrik pembuatan atau gudang penyimpanan narkoba adalah langkah awal dalam usaha pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Berikut adalah beberapa keberhasilan Polri dalam mengungkap gembong – gembong pelaku narkoba di Indonesia :
1.          Bulan Februari 2006, apartemen pluit Jakarta, BB : 200 Kg Shabu
2.          Bulan Agustus 2006, jalan mauk teluk naga, BB : 955 Kg Shabu
3.          Bulan Oktober 2006, Gudang di Tanggerang Banten, produksi 10.000 tablet pil ecstasy perhari.
4.          27 oktober 2007, kawasan muara karang, pluit Jakarta Utara, BB: 73 kg precursor shabu
5.          31 Oktober 2007, kompleks Taiwan industrial park, blok A no. 4 Kabil Batam, BB : 1 ton / 29 karung Prekursor shabu
6.          18 Februari 2009, perum citra Raya cluster puspa blok C 10 no. 12 Cikupa Balaraja Tanggerang, BB: bahan baku Shabu cair 10 kg, precursor 150 kg
7.          21 Februari 2009, kampong pasir peteuy Desa karya mekar Kecamatan Cainu kabupaten Bogor, BB : 2 ton precursor shabu
8.          24 Februari 2009, Gang Widuri  kelurahan Bendungan hilir kecamatan tanah abang Jakarta Pusat, BB : sabu – sabu 500 gram, 1,5 ons ganja, satu liter sabu cair, 10 kg precursor shabu.

Pengungkapan tersebut adalah bukti bahwa peredaran benda haram tersebut pada tiga tahun terakhir mengalami peningkatan baik dari segi produsen dan konsumennya. Terlihat jelas selama awal tahun 2009, pengungkapan yang dilakukan oleh polri di tanggerang ternyata tidak membuat si gembongnya ( LEE als LIO MEDAN – Buron ) berhenti melakukan aksinya, tetapi kompolotan tersebut ternyata telah memiliki langkah alternative dengan tidak hanya beroperasi di sekitar wilayah Jakarta tetapi juga di wilayah luar Jakarta dalam hal ini Batam. Demikian besarnya konsumen terhadap barang haram tersebut membuat kompolotan ini semakin menciptakan inovasi – inovasi dalam melancarkan usahanya.

Perlunya tindakan yang keras dan tidak kenal kompromi dalam memberantas penyalahgunaan narkoba tersebut, mulai dari perkotaan ( seperti ibukota Jakarta) hingga pelosok yaitu desa – desa. Adanya kesatuan gerak membuat kompolotan – kompolotan pembuat dan pengedar narkoba tersebut menjadi semakin kecil. Dalam hal ini perlunya dilakukan suatu operasi terpusat yang dinamakan “OPERASI KILAT JAYA” di seluruh wilayah Indonesia mulai dari Polda hingga ke polsek - polsek.

Perlu dipahami juga bahwa peredaran narkoba ini melibatkan dua pihak yang saling terkait dengan erat yaitu antara produsen dengan konsumen. Perlunya dilakukan pemutusan hubungan antara konsumen dan produsen. Terhadap konsumen perlu dilakukan rehabilitasi dan penyuluhan – penyuluhan secara berkala dan berkesinambungan. Terhadap produsen perlu dilakukan upaya hokum yang keras dan tidak mengenal adanya toleransi.

Keterlibatan semua unsur  baik dari aparat penegak hukumnya, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, LSM, unsur – unsur tenaga pendidik, unsur kesehatan dan tenaga medis, tokoh masyarakat serta tokoh agama. Pola yang diterapkan mulai dari tindakan preemtif, preventif hingga kepada represif berupa melakukan penangkapan dan proses penyidikan terhadap pelaku – pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut. Tindakan yang dilakukan harus secara proporsional, bertanggungjawab dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Saran dan Masukan dari pembaca sangat kami harapkan