Sabtu, 02 Oktober 2010

Pancasila


MASIHKAH PANCASILA
SEBAGAI PANDANGAN HIDUP BANGSA INDONESIA?.

Tanggal 1 Oktober pada setiap tahunnya kita peringati sebagai hari Kesaktian Pancasila. Sejarah mencatat bahwa bahwa tanggal 1 Oktober 1965, Pancasila tidak dapat digantikan dengan paham komunis yang saat itu coba untuk ditanamkan oleh PKI. Namun bangsa ini harus kehilangan Putra – Putra terbaiknya untuk harga tersebut. Pergorbanan tersebut merupakan titik kebangkitan terhadap penguatan penanaman nilai – nilai luhur Pancasila dalam setiap insani Indonesia. Pemahaman dan pengamalan yang tepat terhadap Pancasila merupakan langkah yang tepat terhadap eksistensi Pancasila itu sendiri di kehidupan berbangsa dan bermasyarakat setiap warga negara Indonesia.

Seiring dengan perkembangan dunia secara global, setiap bangsa semakin sulit untuk dapat mempertahankan kebudayaan yang sudah menjadi jatidiri bangsanya. Berbagai informasi yang berasal dari berbagai negara – negara dapat masuk dengan mudah dan melembaga dalam negara kita. Informasi tesebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi suatu penduduk, kelompok masyarakat untuk melakukan perubahan atau dengan istilah memodernisasi kebudayaan yang telah ada di dalam masyarakat tersebut.

Tentu saja dampak yang ditimbulkan dari adanya perilaku modernisasi tersebut tidak selalunya bersifat positif. Terlalu seringnya penduduk/ masyarakat kita dapat mengakses perbuatan – perbuatan kekerasan yang dilakukan di seluruh negara – negara dunia dan diadopsi sebagai bentuk cara hidup. Contoh ini dapat kita lihat dengan adanya beberapa kelompok masyarakat yang selalu melaksanakan demonya dengan kekerasan baik terhadap aparat penegakl hukum maupun juga terhadap masyarakat. Begitu juga dengan maraknya aksi pornografi maupun tindak pidana perbuatan asusila yang dilakukan oleh artis maupun anak – anak/ remaja/ pemuda – pemudi kita.

Dalam tulisan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. (2007: 3), disebutkan bahwa Pancasila adalah sebuah ideologi terbuka hanya berisi orientasi dasar, Operasional cita-cita yang akan dicapai tidak dapat ditentukan secara apriori, melainkan harus disepakati secara demokratis. Dengan sendirinya ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter dan tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok orang. Ideologi terbuka hanya dapat ada dan mengada dalam sistem yang demokratis. Pancasila bersumber dari adat – istiadat seluruh suku bangsa yang ada di Indonesia yang diramu dan dicetuskan oleh foundingfather tanggal 1 Juni 1945. Pancasila merupakan cermin dari kepribadian bangsa Indonesia yang berketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan berada, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Setiap masyarakat mempunyai sistem nilai dan sistem kaidah sebagai konkretisasi. Nilai dan kaidah berisikan harapan – harapan masyarakat, perihal perilaku yang pantas. Suatu kaidah, misalnya kaidah hukum yang mmeberikan batas – batas pada perlaku seseorang. Batas – batas tersebut menajadi suatu” aturan permainan” dalam pergaulan hidup. Melihat proses penyusunannya dapat kita katakan bahwa Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia.

Dokumen Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila yang tercantum pada Tap MPR No. II/MPR/1978, terdiri  45 butir pengamalan Pancasila. Dokumen ini hanya akan menjadi lembaran sejarah negara jika semua komponen bangsa tidak dapat memahami dan mengamalkannya. Jiwa dan semangat Pancasila seharusnya hidup dan berkembang di setiap suku bangsa yang tersebar dalam 33 propinsi seluruh Indonesia.

Kalau dilihat lebih jauh bahwa Pancasila hadir sebagai tuntutan sebagai bangsa yang multikultural. Perlu dipahami bahwa Indonesia adalah sebuah masyarakat majemuk (plural society) (Suparlan 2008:110). Indonesia adalah sebuah masyarakat – Negara yang mempersatukan dan memerintah lebih dari 400 kelompok suku bangsa yang tersebar dari Sabang sampai Marauke, dari pulau rote hingga pulau Miangas. Perbedaan tersebut jangan dianggap sebagai hal dapat menghambat proses pembangunan atau menghambat untuk tercapainya konsep persatuan dan kesatuan bangsa. Tetapi multikultural ini merupakan suatu hal yang memperkaya kebudayaan bangsa Indonesia.

Pancasila merupakan warisan budaya luhur bangsa yang harus tetap dipertahankan dan dilestarikan. Ancaman terhadap pandangan hidup bangsa Indonsia ini akan terus berlangsung seiring dengan perkembangan sosial masyarakat dunia dan teknologi. Dengan dapat mempertahankan kelangsungan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia setidaknya kita menghargai pengorbanan para pahlawan pejuang bangsa. Tindakan mempertahankan dan melestarikan Pancasila tersebut dapat diwujudkan melalui berbagai bentuk peran yang kita mainkan dalam kehidupan masyarakat. Dengan mengamalkannya dalam kehidupan kita sehari – hari, Pancasila ini akan tetap lestari dan dapat menahan berbagai kebudayaan dari luar yang bersifat negatif.

DAFTAR PUSTAKA
1.    Suparlan, Parsudi. 2008. Ilmu Kepolisian. Jakarta: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian
2.   Asshiddiqie, Jimly. 2007. Ideologi, Pancasila, dan Konstitusi. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
3.   Harwantiyoko, dkk, 1997. MKDU Ilmu sosial dasar . Depok: Gunadarma



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Saran dan Masukan dari pembaca sangat kami harapkan