Minggu, 24 Oktober 2010

PENEGAKAN HUKUM KEJAHATAN HIPNOTIS


Kemampuan Polri dalam melakukan penangkalan dan penanggulangan terhadap berbagai kejahatan baik yang bersifat konvensional maupun bersifat transnasional crime sangat diharapkan masyarakat. Penegakan hukum dilakukan dengan pendayagunaan kemampuan berupa penegakan hukum dilakukan oleh orang – orang yang betul – betul ahli di bidangnya dan punya pengalaman praktek berkaitan dengan bidang yang ditanganinya ( Hamis Mc Rae, 1995 ). Polri yang diharapkan masyarakat tentunya mampu melakukan perlindungan dan penegakan hukum secara tegas dan proporsional.Kejahatan di jalanan kini makin beragam. Jika selama ini penjahat menggunakan kekerasan, atau dengan memanfaatkan kelengahan orang, dalam beberapa tahun terakhir muncul modus yang cukup unik, hipnotis.

Cara ini memang tergolong ampuh. Hanya dengan menepuk bahu korban, atau menatap tajam mata si korbannya. Kejahatan dengan modus hipnotis, bukan isapan jempol, namun nyata terjadi di sekitar kita. Sang penjahat, dalam sekejap bisa membuat korbannya, menuruti semua kemauannya. Korbannya sebagian besar adalah wanita.Dalam sekejab korban tanpa sadar menuruti semua kemauan para penjahat. Biasanya penjahat meminta korban menyerahkan semua barang - barang berharga, seperti perhiasan, uang, atau bahkan bisa juga merenggut kesucian korban. Biasanya orang - orang yang melakukan kejahatan ini, mangkal di mal dan diperumahan, di rumah sakit dan di pasar - pasar tradisional.

Para penjahat hipnotis, biasanya juga berkelompok, dan memiliki tugas masing - masing. Bahkan ada yang menggunakan wanita cantik, untuk memudahkan operasinya. Dari sejumlah kasus, sebagian besar korbannya adalah wanita. Sebab wanita di anggap memiliki energi yang lemah di banding kaum pria. Namun demikian tidak sedikit kaum pria yang menjadi korbannya. Sulitnya, meski kejahatan ini terjadi di keramaian, namun banyak orang yang tidak mengetahui sedang terjadi aksi kejahatan.
Kejahatan ini lebih mengandalkan kemampuan supranatural si pelaku, dan keahliannya merayu korbannya. Biasanya para penjahat juga berlaku sopan dengan pakaian yang rapi. Bahkan tidak sedikit yang menggunakan wanita cantik, untuk memudahkan untuk merayu si korban.
Kasus kejahatan dengan modus hipnotis, termasuk jenis kejahatan penipuan. Kejahatan ini juga termasuk sulit diungkap. Selain karena minimnya barang bukti, banyak korban kejahatan hipnotis memilih tidak melapor kepada polisi, dengan berbagai alasan, seperti malu, tidak ada saksi, tidak ada bukti, atau pesimis polisi bisa mengungkap kasus yang menimpanya.Bahkan, sejumlah korban mengaku, ketika mengadu ke polisi tidak ditanggapi serius. Dalam Undang - Undang tindak pidana, juga tidak mengenal kasus - kasus hipnotis. Apa sebenarnya kekuatan hipnotis, sehingga bisa memperdaya orang dalam sekejap.

Kata "Hipnotis" pertama kali diperkenalkan oleh James Braid, seorang dokter ternama di inggris yang hidup antara tahun 1795 - 1860. Sebelum masa Jame Braid, hipnotis dikenal dengan nama Mesmerism / Magnetism.

Hipnotis berasal dari kata "hypnos" yang merupakan nama dewa tidur orang yunani. Namun perlu dipahami bahwa kondisi hipnotis tidaklah sama dengan tidur. Orang yang sedang tidur tidak menyadari dan tidak bisa mendengar suara-suara disekitarnya. Sedangkan orang dalam kondisi hipnotis, meskipun tubuhnya beristirahat (seperti tidur), ia masih bisa mendengar dengan jelas dan merespon informasi yang diterimanya.

Hipnotis telah dipelajari secara ilmiah lebih dari 200 tahun. Banyak studi klinis dan eksperimental mencoba menentukan apa yang paling unik dari hipnotis dibanding fenomena mental lainnya. Keunikan ini perlu dipahami untuk merumuskan sebuah definisi hipnotis yang akurat. Namun sampai sekarang, defisini hipnotis yang diungkapkan setiap tokoh masih berbeda-beda. Semua orang setuju adanya sesuatu yang dinamakan hipnotis, tapi berbeda pendapat mengenai apa itu hipnotis. Beberapa definisi tentang hipnotis yang pernah diungkapnya diantaranya:
a.     hipnotis adalah suatu kondisi yang menyerupai tidur yang dapat secara sengaja dilakukan kepada seseorang, di mana seseorang yang dihipnotis bisa menjawab pertanyaan yang diajukan, serta menerima sugesti dengan tanpa perlawanan.
b.     hipnotis adalah teknik atau praktek dalam mempengaruhi orang lain untuk masuk ke dalam kondisi trance hipnotis.
c.     hipnotis adalah suatu kondisi di mana perhatian menjadi sangat terpusat sehingga tingkat sugestibilitas (daya terima saran) meningkat sangat tinggi.
d.     hipnotis adalah seni komunikasi untuk mempengaruhi seseorang sehingga mengubah tingkat kesadarannya, yang dicapai dengan cara menurunkan gelombang otak dari Beta menjadi Alpha dan Theta.
e.     hipnotis adalah seni komunikasi untuk meng-eksplorasi alam bawah sadar.
f.      hipnotis adalah kondisi kesadaran yang meningkat.

Seperti diuraikan pada pendahuluan bahwa kejahatan hipnotis ini merupakan suatu trend kejahatan baru di ibukota. Korbannya kebanyakan adalah wanita, namun tidak menutup kemungkinan laki – laki. Salah seorang tersangka yang sudah ditangkap aparat kepolisian mengaku, saat beroperasi mereka biasanya berkeliling kemana saja untuk mencari kesempatan. Mereka beroperasi secara berkelompok. Kemampuan menghipnotis, diperolehnya dari temannya, yang terlebih dahulu mempunyai keahlian tersebut. Ada banyak trik yang bisa dilakukan untuk melumpuhkan korbannya.Kejahatan ini memanfaatkan kelemahan dari korban. Seperti yang dikatakan oleh Edwin H. Sunderland yang mencetuskan  teori diffrential association yang menekankan bahwa semua tingkah laku itu dipelajari, tidak ada yang diturunkan berdasarkan pewarisan orang tua.

Menurut salah seorang paranormal, Ki Joko Bodo, hipnotis adalah sebuah ilmu yang bisa dipelajari siapa saja. Pada dasarnya hipnotis adalah ilmu gendam, dan bukan ilmu guna. Dulunya ilmu supranatural ini digunakan untuk pengobatan, namun oleh orang - orang tertentu, kemudian disalahgunakan untuk kejahatan.Ilmu hipnotis atau ilmu gendam bisa di isi dengan cara transfer energi, selama 5 sampai lima belas menit. Kekuatan ilmu ini jika digunakan, bisa mencapai lima bulan. Namun ada sejumlah pantangan bagi para pemilik ilmu gendam, terutama yang digunakan untuk aksi kejahatan, seperti dilarang makan pisang atau kacang. Jika pantangan itu dilanggar, biasanya mereka akan sial, dan bisa - bisa tertangkap saat melakukan aksinya.

Pada dasarnya ilmu hipnotis termasuk dalam ilmu supranatural. Ilmu supranatural adalah ilmu roh. Dunia ini memiliki kekuatan dimana ada interaksi antara satu roh dengan roh yang lain. Interaksi dunia roh ini seringkali tidak dapat dimengerti oleh rasio atau logika biasa. Terkadang roh Saudara mencintai roh yang lain, sehingga Saudara mau menikah dengannya. Hal ini sering tidak dapat dijelaskan oleh logika  ( uzianty Herawati, dunia supranatural,e-book ).

Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut obyeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pada nilai-nilai keadilan yang terkandung didalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tatapi dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja.

Dalam hukum positif Indonesia, sudah ada aturan berupa KUH Pidana mengatur tentang dunia supranatural yaitu :

Pasal 545 KUH Pidana ayat (1)
Barangsiapa pencahariannya menjadi ahli nujum meramalkan atau menerangkan mimpi, dihukum kurungan enam hari dan denda sebanyak – banyaknya Rp 375,-

Pasal 546 KUH Pidana
“ Dengan hukuman kurungan selama – lamanya tiga bulan atau denda sebanyak – banyaknya  Rp 4.500,- , dihukum :
1e. barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau menyediakan untuk dijual atau untuk dibagikan jimat, penangkal atau benda lain, dengan berdalih benda itu kesaktiannya;
2e. barangsiapa mengajarkan ilmu atau kepandaian, yang meksudnya menerbitkan kepercayaan, bahwa orang dapat melakukan perbuatan yang dapat dihukum, dengan tidak akan mendapat sesuatu bahaya.

Pasal 547 KUH Pidana
Saksi dalam persidangan pengadilan menggunakan jimat atau penangkal pada waktu ia harus memberi keterangan dengan bersumpah, dalam hal undang – undang memerintahkan supaya keterangan itu diberikan atas sumpah, dihukum kurungan selama – selamanya sepuluh hari atau denda sebanyak – banyaknya Rp 750,-.

Penerapan ketiga pasal tersebut di atas dirasa kurang maksimal bahkan mungkin jarang sekali penegak hukum baik polisi maupun hakim menerapkan pasal tersebut.

Dalam menangani kejahatan hipnotis, penyidik Polri menerapkan pasal penipuan ( pasal 378 KUH Pidana ) yaitu barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan – perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama – lamanya empat tahun.

Pasal penipuan ini merupakan delik material, penerapan harus didukung oleh fakta bahwa telah terjadi proses perbuatan tipu muslihat,nama palsu dan keadaan palsu, perkataan bohong, melawan hak, supaya orang tersebut memberikan barang. R. SOESILO menjelaskan bahwa :
a.      perbuatan tipu muslihat/ akal cerdik adalah suatu tipu yang sedemikian liciknya, sehingga seorang berpikirang normal dapat tertipu
b.      Nama palsu adalah nama yang bukan namanya sendiri
c.       Keadaan palsu adalah mengaku – ngaku misalnya sebagai anggota TNI tatapi yang bersangkutan bukan anggota TNI

Pada kejahatan hipnotis unsur - unsur tersebut tidak kita dapatkan pada saat mempelajari modus operandi dalam melaksanakan kejahatannya, pelaku hipnotis biasanya langsung mendatangi korban untuk suatu keperluan denga tepukan bahu atau tatapan mata pelaku kepada korban, korban langsung mengikuti kemauan dari pelaku. Belum ada pembicaraan secara langsung antara korban dan pelaku. Dibawah pengaruh pelaku, korban melaksanakan apa yang disuruhkan oleh pelaku.

Penyidik juga mengalami hambatan dalam menemukan alat buktinya. Kejahatan hipnotis ini termasuk kejahatan yang halus, tidak ada saksi ataupun barang bukti yang mendukung telah terjadi tindak pidana penipuan tersebut. Lain halnya dengan tindak pidana penipuan yang sering ditangani oleh penyidik polri, dimana penyidik dapat menemukan bukti berupa kuitansi penyerahan uang atau barang dana adanya saksi yang menyaksikan saat korban menyerahkan uang / barang tersebut kepada pelaku.

Kejahatan hipnotis ini perlu dimasukkan ke dalam undang – undang sebagai suatu delik pidana karena kejahatan ini langsung dirasakan oleh masyarakat. peningkatan kejahatan ini mengindikasikan ketidakmampuan aparat hukum dalam menegakkan hukum di satu sisi dan ketidakmampuan anggota DPR RI sebagai lembaga legislatif dalam merespon trend kejahatan ini dengan membuat suatu produk peraturan. Pengkajian terhadap kejahatan hipnotis ini dimasukkan ke dalam hukum pidana adalah :

a.      Mempertimbangkan frekuensi terjadinya kejahatan hipnotis
Kejahatan hipnotis sudah sering terjadi di seluruh wilayah indonesia dan terjadi kepada seluruh masyarakat Indonesia, hanya frekuensi kejahatan ini dialami oleh wanita peluangnya lebih besar.

b.      Manfaat dijatuhkannya sanksi
Penjatuhan sanksi terhadap pelaku hipnotis dengan tegas akan mendatangkan perasaan takut kepada para pelaku hipnotis yang lain untuk melaksanakan aksinya. ( D. Simons : teori maksud atau tujuan / relative/doeltheori ). Perasaan takut dari pelaku sehingga calon pelaku mengurungkan niatnya untuk tidak melaksanakan kejahatan hipnotis ini.

c.       Pembuktian
Kejahatan hipnotis dilakukan oleh seorang pelaku terhadap korban yang dengan maksud untuk menguasai sesuatu barang yang dimilki oleh korban. Reaksi masyarakat terhadap perbuatan pelaku ini adalah bermunculan di media masa dan internet tentang tips – tips menghindar dari kejahatan hipnotis.

Hukum yang efektif adalah hukum yang mampu melindungi sekaligus mencegah pelakunya untuk melakukan lagi atau munculnya pelaku – pelaku yang lain. Pemberian punishment harus mampu membuat jera para pelaku dan membuat calon pelaku tidak mau melakukan kejahatan karena adanya punishment yang keras serta tegas.

               Penegakan hukum pada kejahatan hipnotis adalah merupakan keharusan di samping sudah merupakan tugas kepolisian yang tersirat dalam wewenang umum polisi sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat serta menegakkan hukum. Penegakan hukum harus dilaksanakan dengan tegas dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hal ini harus sesuai dengan bunyi pasal 27 ayat 1 yang menetapkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, sehingga pemerintah melalui aparat penegak hukumnya harus dapat memberikan jaminan kepastian hukum, tidak hanya kepada masyarakat secara umum tetapi juga kepada masyarakat secara khusus yaitu korban dan tersangka.
               Penegakan hukum terhadap kejahatan hipnotis mengalami hambatan, berupa substansi hukum yaitu belum adanya peraturan yang mengatur secara khusus kejahatan hipnotis ini. Selain itu juga adanya pemahaman yang berbeda mengenai sesensi dari hipnotis ini sendiri berdasarkan pendapat para pakar yang bidangnya terkait dengan kejahatan hipnotis.
               Masyarakat sangat mendukung upaya polisi dalam rangka mengadakan penegakan hukum terhadap kejahatan hipnotis ini, apalagi dari kaum wanita sebagai korban terbanyak dalam kejahatan tersebut.

               DAFTAR PUSTAKA
  1. http://www.solusihukum.com/artikelmain.php
  2. http://www.hukumonline.com/
  3. uzianty Herawati imut2x@... E- book
  4. http://www.ubb.ac.id/
  5. www.wikipedia.org / wiki / hipnotis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Saran dan Masukan dari pembaca sangat kami harapkan