Kamis, 14 Oktober 2010

KENAKALAN REMAJA


 
KENAKALAN REMAJA

Dalam fenoma dan realitas kehidupan sehari-hari, belakangan ini sering terjadi kenakalan remaja ( Juvenile Deliquency ). Dalam bentuk beragam seperti perkelahian atau tawuran massal yang tidak jarang menelan korban jiwa, penyalah gunaan obat terlarang dan narkotika, tindak pemerkosaan dan pelecehan seksual lainnya, penodongan dan bahkan perampasan dan pengrusakan hak orang lain secara paksa dan sadis. Hal ersebut di atas menjadi sesuatu yang terkesan menyeramkan.
Salah satu faktor penyebab yang dominan yang membuat mereka berlaku demikian adalah faktor pendidik informal yaitu orang tua dan para pendidik lainnya yang kurang bisa memberikan rasa cinta kasih sayang yang cukup dan utuh kepada mereka. Mereka hanya diberikan teori-teori rasional yang melambung dan membuat mereka jauh terhempas dari landasan pijak kehidupan yang manusiawi. Mereka butuh etika bergaul, etika hidup, etika bermasyarakat, dan etika lingkungan yang semuanya mengacu kepada ajaran-ajaran agama dan budi pekerti luhur.
Kenakalan remaja secara tajam menjadi sebuah konsep yang nyata bagi kenakalan orang dewasa. Banyak tindakan  yang  bukan merupakan pelanggaran bagi orang dewasa tetapi merupakan pelanggaran bagi remaja. Karenanya ini merupakan masalah bagi kepolisian, pengadilan, atau lembaga kesejahteraan sosial. Lebih lanjut terdapat beberapa kategori mengenai anak-anak yang merasa kurang terperhatikan, anak-anak yang tidak terkontrol(orang tua mereka),dan anak-anak yang menjadi korban kejahatan yang dipertimbangkan menjadi orang yang harus diawasi dan dilindungi, tetapi umumnya secara faktual cara-cara yang berkenaan dengan penanganan anak-anak remaja yang melakukan pelanggaran hukum adalah sama.  Menjadi pemikiran dalam tujuan penelitian akhir-akhir ini yang mana digambarkan bahwa tidak harus anak remaja  yang melakukan pelanggaran , tetapi juga semua kategori dari remaja yang secara nyata berhubungan erat dengan kenakalan remaja harus dipertimbangkan pada ketentuan yang sama dalam kerangka administrasi.

Kadang dapat jelas ditarik antara kategori remaja pelanggar dan  anak-anak  terabaikan atau kurang perhatian , anak-anak diluar kontrol dan lainnya  Contoh di delhi, dibawah undang-undang  anak di  India pertengahan tahun 1960,   penjahat anak-anak dan   anak-anak terabaikan ditangani oleh pengadilan remaja yang berbeda. Kasus  anak-anak pelanggar ditangani oleh peradilan anak, sedangkan  anak-anak terabaikan ditangani badan kesejahteraan anak-anak. Tetapi dikebanyakan negara bagian pemisahan tidak dilakukan.dilain tempat di India sebagai contoh di Bombay  anak-anak pelanggar dan  anak-anak terabaikan ditangani oleh pengadilan remaja yang sama. Walau ditangani secara terpisah oleh beberapa alasan misalnya untuk menghindari pencampuran, bahwa perbedaan penanganan perlu dilakukan

Masa kanak-kanak, remaja, dewasa, dan kemudian menjadi orangtua tidak lebih hanyalah merupakan suatu proses wajar dalam hidup yang berkesinambungan dari tahap-tahap pertumbuhan yang harus dilalui oleh seorang manusia. Setiap masa pertumbuhan memiliki ciri-ciri tersendiri. Masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan. Demikian pula dengan masa remaja. Masa remaja sering dianggap sebagai masa yang paling rawan dalam proses kehidupan ini. Masa remaja sering menimbulkan kekuatiran bagi para orangtua. Masa remaja sering menjadi pembahasan dalam banyak seminar. Padahal bagi remaja, masa ini adalah masa yang paling menyenangkan dalam hidupnya. Oleh karena itu, para orangtua hendaknya berkenan menerima remaja sebagaimana adanya. Jangan terlalu membesar-besarkan perbedaan. Orangtua para remaja hendaknya justru menjadi pemberi teladan di depan, di tengah membangkitkan semangat, dan di belakang mengawasi segala tindak tanduk si remaja.

Remaja adalah masa peralihan dari kanak-kanak ke dewasa. Para ahli pendidikan sependapat bahwa remaja adalah mereka yang berusia antara 13 tahun sampai dengan 18 tahun. Seorang remaja sudah tidak lagi dapat dikatakan sebagai kanak-kanak, namun ia masih belum cukup matang untuk dapat dikatakan dewasa. Ia sedang mencari pola hidup yang paling sesuai baginya dan inipun sering dilakukan melalui metoda coba-coba walaupun melalui banyak kesalahan. Kesalahan yang dilakukannya sering menimbulkan kekuatiran serta perasaan yang tidak menyenangkan bagi lingkungannya, orangtuanya. Kesalahan yang diperbuat para remaja hanya akan menyenangkan teman sebayanya. Hal ini karena mereka semua memang sama-sama masih dalam masa mencari identitas. Kesalahan-kesalahan yang menimbulkan kekesalan lingkungan inilah yang sering disebut sebagai kenakalan remaja.

a.                    Definisi Kenakalan Remaja ( Juvenille deliquence )
Juvenille Deliquency adalah prilaku jahat / dursila atau kejahatan / kenakalan anak-anak muda, merupakan gejala sakit  ( patologis ) secara sosial pada anak-anak dan remaja yang disebabkan oleh suatu bentuk pengabdian sosial, sehingga mereka itu mengembangkan bentuk dan tingkah laku yang menyimpang. Bahasa Latin Juvenille artinya anak-anak, anak muda, ciri-ciri karakteristik pada masa muda dan sifat-sifat khas pada periode remaja. Bahasa Latin ” Deliquent ” yang berarti terabaikan, asosial, kriminal, pengacau dll. Deliquency mempunyai konotasi serangan, pelanggaran / keganasan yang dilakukan anak-anak muda di bawah umur 22 tahun.
Berdasarkan data mayoritas Juvenille Deliquncy berusia di bawah umur 21 tahun, angka tertinggi tindak kejahatan berkisar antara 15 – 19 tahun dan menurun pada usia 21 tahun.
Juvenile delinquency refers to criminal acts performed by juveniles. This is firstly because crime is committed disproportionately by those aged between fifteen and twenty-five. Secondly, by definition any theories on the causes of crime will focus on youth crime, as adult criminals will have likely started offending when they were young. A Juvenile Delinquent is one who repeatedly commits crime, however these juvenile delinquents could most likely have mental disorders/behavioral issues such as schizophrenia, post traumatic stress disorder, conduct disorder or bipolar disorder. ( wikipedia )
Kenakalan remaja mengacu pada tindakan penjahat yang dilakukan oleh pemuda. Ini pertama-tama sebab kejahatan dilakukan oleh yang berumur antara  lima belas dan dua puluh lima tahun. Yang kedua, menurut definisi manapun teori pada penyebab kejahatan akan berasal pada masa mudanya, Ketika Penjahat dewasa terbentuk karena pada saat mereka muda sudah mulai menyerang. Suatu Pemuda Pelanggar adalah satu berulang-kali melakukan kejahatan, bagaimanapun pelanggar pemuda ini bisa hampir bisa dipastikan mempunyai mental pelanggar seperti penyakit jiwa, kekacauan tekanan traumatis, melakukan kekacaua.
Berbicara mengenai Juvenille Deliquency sebagai pola hidup dari siklus kehidupan, rupanya hal akhir-akhir ini dijadikan atribut atau semacam searching identity yang secara umum mereka berada pada masa transisi yang akan menstimulasi potensi tingkah laku yang anti sosial, dan pergolakan hati, dilematik mengacu pada hal tersebut. Maka timbullah keberandalan dan mencoba melakukan suatu prilaku menyimpang yang bisa digolongkan tindak pidana.

b.                    Motif kenakalan remaja
1.               Untuk memuaskan kebutuhan akan aktualisasi diri berupa pengakuan dari teman sebaya supaya dikatakan hebat
2.               Hasrat untuk berkumpul dengan kawan senasib dan sebaya serta kesukaan untuk meniru - niru.
3.               Kecendrungan pembawaan yang patalogis atau abnormal bawaan.
4.               Konflik di dalam batin sendiri, kemudian menggunakan mekanisme pelarian diri serta pembelaan diri yang irasional

 c.                    Hal - hal yang mempengaruhi kenakalan remaja
Pada dasarnya kenakalan anak dapat dibedakan menjadi dua unsur pokok :
1.               Unsur-unsur yang berasal dari dalam diri si anak sendiri ( intern ) yaitu :
a)              Kedewasaan seksual,
b)              Pencaharian identitas kedewasaan/ krisis identitas,
c)               Adanya ambisi material yang tidak terkendali/ kontrol diri yang lemah,
d)              Kurang atau tidak adanya disiplin diri,

e)              Berbagai masalah kepribadian yang diderita oleh kebanyakan anak cacad banyak yang dikembangkan oleh karena mereka menderita jasmani. Hal mana menyebabkan kesukaran-kesukaran kepribadian dan emosi; cacat jasmani kaang-kadang membuat individu itu merasa rendah diri dan mengganggap bahwa dunia tidak menerima mereka.( Barness & Teeters ). Meski tidak semuanya melarikan diri dari masalahnya, tapi ada yang melarikan diri dari masalahnya dan melakukan tingkah laku kriminil. Endokrinologi, sebab musabab daripada masalah kepribadian adalah terletak dalam sistem endokrinnya. Individu menjadi kriminil dikarenakan karena tidak berfungsinya satu atau lebih sistem endokrinnya.

f)                Keturunan (hereditair), kenakalan adalah perbuatan khas yang hanya dapat dilakukan oleh anak manusia tertentu. Ia memang dilahirkan untuk menjadi anak nakal. Karena sejak lahir demikian, maka lingkungannya tidak berdaya untuk merubahnya. Anak-anak yang demikian ini biasanya ditandai dengan adanya kelainan-kelainan pada otak tengkorak, muka, dan lain-lain.  ( Menurut Lombrose) . Lombrose juga berpendapat, bahwa penjahat adalah hasil keturunan, warisan dari nenek moyang.

2.               Unsur yang berasal dari luar diri si anak sendiri (ekstern) dibagi lagi menjadi :
a)              Sebab kenakalan anak karena unsur di dalam keluarga.
1)              Kehidupan keluarga tidak selaras
Seorang anak mungkin akan meninggalkan rumahnya, karena tak adanya pengalaman yang menyenangkan dalam rumahnya. Delinkuensi itu tinggi dalam keluarga yang tidak pecah tapi dalam rumah tangga yang kurang harmonis, tak berbahagia. Keluarga adalah lembaga yang menjalankan sosialisasi anak, sebagai akibat perubahan sosial, maka fungsi tradisionil dari keluarga terbagi. Sosialisasi anak banyak yang dilakukan kelompok-kelompok lainnya seperti perkumpulan-perkumpulan, sekolah-sekolah, pramuka, kursus-kursus, dll. ( Menurut Clinnard). Ikatan keluarga di kota-kota makin lemah apalagi ibu-ibu banyak yang bekerja di luar rumah dan dengan demikian anak-anak banyak yang menghabikan waktu luangnya dengan kelompok lain di luar keluarganya. Jika ini tidak mendapat kontrol dari orang tua, maka tidak mustahil anak akan mudah terjerumus pada tingkah laku yang delinkuen.

2)              Broken Home ( Barness & Teeters )
Broken home baik karena perceraian ataupun salah satu orang tua meninggal dunia. Menjadikan struktur keluarga pincang, anak menjadi tanggung jawab individu yang tinggal (ayah/ibu), ketidak-genapan unsur keluarga adalah peluang besar bagi anak-anak untuk berbuat nakal. Dari sudut psikologis rumah tangga mengalami gangguan, rumah kacau lebih sering cekcok dari pada harmonis.

3)              Waktu luang
Kekosongan waktu yang banyak, berarti memberi kesempatan anak untuk berfoya-foya, hal ini tak perlu terjadi apabila orang tua mengaturnya.

4)              Oleh karena timbulnya perkumpulan yang modern, baik orang tua maupun pemuda yang agak dewasa makin mencari kesenangan pengisi waktu di dalam lingkungan keluarga sendiri, waktu untuk berada di rumah makin lama makin kecil ( Menurut Dr. Bouman )

5)              Keadaan Ekonomi
Keadaan ekonomi yang serba kurang, serba miskin membawa anak pada pergaulan yang terbatas; apalagi jika anak tumbuh dalam lingkungan yang tidak baik maka tidak mustahil jika jiwa anak pun terpengaruh. Sebaliknya jika keadaan ekonoomi keluarga serba lebih, anak menjadi manja dan ini membuat anak merasa tidak mempunyai rintangan sehingga perbuatannya selalu dikuasai nafsu. Kemiskinan adalah sebab dasar dari paa penyelewengan sosial. Bahwa banyak pelaku-pelaku kriminil, pecandu, pemabuk adalah dari golongan kelas rendah yang dikarenakan kondisi hidup yang miskin. Selanjutnya, kebanyakan orang-orang miskin tinggal di daerah “slums”, daerah yang kondisinya tidak memadai dan area ini menjadikan tingkah laku menyeleweng tadi. ( Menurut Bonger)

b)              Sebab kenakalan anak karena unsur di luar keluarga.
Unsur sosial, pengaruh kebudayaan asing banyak mempengaruhi anak-anak labih-lebih mereka yang termasuk anak-anak dalam masa puber.
1)              Mass Media
Bahwa tak ada metode statistik yang menggambarkan bahwa ada jumlah orang yang cukup besar yang terlibat pada tingkah laku kriminil karena membaca surat kabar/majalah.( Menurut Barness & Teeters).Hal mana dikecualikan pada mereka yang memang lebih lemah yang daya sugestinya tinggi dan diantaranya adalah mereka yang berusia muda.

2)              Industrialisasi. Industrialisasi dan kemajuan teknik yang meningkatkan mobility. Mobilitas dapat dibagi dalam 2 kategori :
(a)            Mobilitas horizontal – gerak masyarakat yang berkenaan dengan ruang gerak geografis.
(b)            Mobilitas vertikal – gerak masyarakat yang berkenaan dengan kedudukan / status sosial.
Akibat kedua mobilitas ini ikatan individu dengan keluarga menjadi renggang, sosial kontrol terhadap individu berkurang.
 
d.                    Penanggulangan kenakalan remaja
Penanggulangan berarti upaya pre emtif sampai upaya preventif, yakni mencegah sebelum perilaku penyimpangan atau kenakalan remaja terjadi. Penulis akan membagi menjadi 3 ( tiga ) kategori , yaitu :
  1.               Tindakan Pre Emtif.
Upaya penanggulangan pada kategori ini berlaku umum baik di kota besar dan kecil dengan situasi dan kondisi serta kompleksitas problema kenakalan bahkan kejahatan remaja yang jauh berbeda tingkatannya . Disini orangtua memiliki peranan sentral dibantu oleh pemerintah melalui tenaga pengajar / guru di sekolah dimana pada tahap ini remaja ditanamkan nilai – nilai moral dan mental kepribadian yang positif . Pendidikan agama baik intra sekolah maupun di luar ,juga efektif dalam mengarahkan moral remaja.
Ditanamkan juga pada remaja, norma – norma sosial untuk berperilaku suka menolong sesama , yang terdiri dari dari norma timbal balik ( Reciprocity norm ) , norma tanggung jawab sosial       ( social responsibility norm ) , serta norma keseimbangan ( harmonic norm )
Yang menjadi kendala di era sekarang ini adalah adanya globalisasi informasi melalui media internet. Tentunya sulit melakukan pengawasan terhadap remaja dalam mengkonsumsi media informasi global tersebut. Kemudahan remaja mengakses situs porno dan situs lainnya yang bisa mengarahkan remaja ke perilaku kenakalan remaja. Untuk itu penanaman moral dengan benar harus dilakukan maksimal guna menimbulkan “ self controll “ dan “ self defence “ pada remaja.
Kondisi fisik dan sosial lingkungan keluarga dan pergaulan remaja harus diusahakan positif dan kondusif bagi perkembangan jiwa remaja yang sedang dalam tahap labil atau peralihan dari anak – anak ke dewasa untuk menemukan jatidirinya. Dengan faktor – faktor diatas , diharapkan remaja bisa menempuh masa – masa “ sulitnya” dengan positif dan berhasil guna bagi kehidupan dewasanya kelak.

2.               Tindakan Pencegahan.
Pada kategori ini peran orang tua dan pemerintah sama – sama sentral . Kesemua pihak yang terkait perlu kerjasama yang baik dalam mengawasi secara ketat perilaku remaja. Demikian juga peran lembaga – lembaga yayasan yang peduli dengan masalah remaja . Kesemuanya bahu – mambahu menciptakan pengawasan dan kegiatan demi meniadakan kesempatan untuk berperilaku menyimpang melalui berbagai cara , seperti :
a.               Mengadakan Program ekstra kurikuler di sekolah seperti Pramuka, Pecinta alam, dan lainnya yang mengandung nilai – nilai positif dan membangun mental kepribadian.
b.               Mengadakan ceramah / seminar  / lokakarya / simposium / tentang Prolema kenakalan remaja dan akibatnya.
c.               Mengadakan kampanye seperti kampanye bebas narkoba, menjauhi pergaulan seks bebas, menghindari kekerasan dan lain – lain .
d.               Pesan – pesan melalui media massa baik cetak maupun elektronik.
 
3.               Tindakan Kuratif dan Penegakan Hukum
Pada kategori ini berlaku bagi remaja yang telah melakukan penyimpangan / kenakalan guna dapat kembali ke jalur yang positif serta menadakan kemungkinan untuk mengulangi kembali perilaku negatifnya. Disini penulis menganggap pemerintah memegang peranan yang sentral , sebagai amanat konstitusi yaitu kewajiban negara menjamin kualitas hidup warga negaranya termasuk remaja.
Yang termasuk dalam upaya ini adalah pembangunan pusat – pusat rehabilitasi bagi remaja yang terjerumus ke dunia narkoba serta badan pembinaan sosial remaja yang terjerumus dalam premanisme, kejahatan pelecehan seksual , kejahatan dengan kekerasan ( seperti tawuran).
Kenyataan yang ada saat ini , usaha pemerintah khususnya Departemen Sosial belum maksimal dalam mengatasi permasalahan remaja ini. Minimnya jumlah pusat rehabilitasi dan kurang berfungsi dan profesionalnya Departemen Sosial apalagi yang ada di daerah – daerah , mencerminkan bahwa penanganan kenakalan remaja  masih memprihatinkan. 

Permasalahan kenakalan remaja atau tindak pidana yang dilakukan oleh anak juga mendapat perhatian serius dari pemerintah Indonesia. Dimana hak-hak anak dan aturan tentang penanganan anak nakal telah diundangkan ke dalam bentuk aturan hukum formal. Perlindungan terhadap hak-hak anak diatur dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Perlindungan anak yang dimaksudkan di sini adalah kegiatan yang dilakukan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 1 UU No.l 23 Th 2002). Di dalam undang-undang ini juga diatur bagaimana negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

Penanganan kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak/remaja juga telah diakomodir di dalam Undang-undang no 3 tahun 1997 tentang peradilan anak. Di dalam undang-undang tersebut diatur tentang usia anak yang dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu anak yang berusia minimal 8 tahun dan maksimal 18 tahun serta belum pernah kawin. (Pasal 4 UU No 3 Tahun 1997). Di dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dalam hal anak belum mencapai usia 8 tahun maka polisi sebagai penyidik  dapat menyerahkan kembali anak tersebut kepada orang tua, wali, atau orang tua asuhnya apabila penyidik berpendapat bahwa anak tersebut masih dapat dibina (pasal 5 UU No.3 Tahun 1997).Terdapat pula pengecualian maksimal sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada anak yang melakukan tindak pidana yaitu setengah kali lebih ringan dibandingkan dengan orang dewasa.

Maka dapat dikatakan bahwa pola penanganan kenakalan atau tindak pidana yang dilakukan oleh anak nakal  mendapatkan prioritas serta pengecualian yang memperhatikan perkembangan jiwa anak tersebut. Karena anak adalah  aset bangsa    dan sebagai bagian dari generasi muda yang merupakan penerus cita-cita bangsa dan sumberdaya manusia bagi pembangunan nasional. Mengingat ciri dan sifat yang khas pada anak, dan demi perlindungan terhadap anak, maka perkara anak nakal wajib disidangkan pada Pengadilan anak yang berada di lingkungan Peradilan umum. Dengan demikian, proses peradilan anak nakal dari sejak ditangkap, ditahan, diadili, dan pembinaan selanjutnya, wajib dilakukan oleh pejabat khusus yang benar-benar memahami masalah anak. Oleh karena itu dalam menghadapi masalah anak nakal, orang tua dan masyarakat sekelilingnya seharusnya lebih bertanggung jawab terhadap pembinaan, pendidikan, dan pengembangan perilaku anak tersebut.     

KESIMPULAN
Juvenille Deliquency adalah prilaku jahat / dursila atau kejahatan / kenakalan anak-anak muda, merupakan gejala sakit  ( patologis ) secara sosial pada anak-anak dan remaja yang disebabkan oleh suatu bentuk pengabdian sosial, sehingga mereka itu mengembangkan bentuk dan tingkah laku yang menyimpang.

Penanggulangan berarti upaya pre emtif sampai upaya preventif, yakni mencegah sebelum perilaku penyimpangan atau kenakalan remaja terjadi. Maka dapat dikatakan bahwa pola penanganan kenakalan atau tindak pidana yang dilakukan oleh anak nakal  mendapatkan prioritas serta pengecualian yang memperhatikan perkembangan jiwa anak tersebut. Karena anak adalah  aset bangsa    dan sebagai bagian dari generasi muda yang merupakan penerus cita-cita bangsa dan sumberdaya manusia bagi pembangunan nasional. Mengingat ciri dan sifat yang khas pada anak, dan demi perlindungan terhadap anak, maka perkara anak nakal wajib disidangkan pada Pengadilan anak yang berada di lingkungan Peradilan umum. Dengan demikian, proses peradilan anak nakal dari sejak ditangkap, ditahan, diadili, dan pembinaan selanjutnya, wajib dilakukan oleh pejabat khusus yang benar-benar memahami masalah anak. Oleh karena itu dalam menghadapi masalah anak nakal, orang tua dan masyarakat sekelilingnya seharusnya lebih bertanggung jawab terhadap pembinaan, pendidikan, dan pengembangan perilaku anak tersebut
 
            SARAN
Penanggulangan kenakalan anak/ remaja adalah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, keluarga dan aparat penegak hukum. Tindakan yang dilakukan harus komprehensif dengan mengedepankan sikap - sikap pembinaan yang terbaik bagi sang anak/ remaja. Penegakan hukum yang bersifat memberikan trauma kepada kehidupan seorang anak / remaja harus dapat dihindarkan. Pelaksanaan metode - metode pembinaan yang dapat membantu anak/ remaja untuk menemukan jatidiri yang benar  dan dapat diterima di tengah - tengah masyarakat adalah langkah yang paling utama dalam penegakan hukum terhadap kenakalan anak/ remaja.

Peranan pemerintah dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagai wujud pelaksanaan dari UUD 1945 pasal 34 yang menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. wujud konkrit dari pelaksanaan UUD ini adalah pemerintah harus menyediakan sekolah gratis, kesehatan gratis dan penyediaan tempat tinggal bagi anak - anak jalanan.



DAFTAR PUSTAKA

 

1.               Sarlito Wirawan S, Prof ,  Psikologi Sosial , Individu dan teori-teori Psikologi Sosial , Balai Pustaka, Jakarta , 2002 .
2.               Mustofa, Muhammad, Kriminologi, kajian sosiologi terhadap kriminalitas, perilaku menyimpang dan pelanggaran hukum, Fisip UI press, Jakarta, 2007
3.               WWW. Wikipedia. com
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Saran dan Masukan dari pembaca sangat kami harapkan